Senin, 16 Maret 2026

Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Diduga Terima Suap Rp10 Juta

Administrator - Minggu, 25 Februari 2018 15:07 WIB
Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Diduga Terima Suap Rp10 Juta

Bandung | SUMUT24 Kepolisian masih memeriksa dua pejabat penyelenggara Pemilu Daerah Kabupaten Garut, yaitu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Garut Ade Sudrajad.

Baca Juga:

Keduanya ditangkap oleh Satgas Antimoney Politic Bareskrim Polri bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut, tengah hari kemarin atas dugaan penerimaan suap di Kantor Panwaslu Garut, Sabtu (24/2).

Dugaan awal penangkapaan itu, keduanya menerima suap dengan barang bukti salinan transferan uang senilai Rp 10 juta, untuk meloloskan salah satu bakal calon pasangan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Garut 2018.

Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat adalah, 1 unit Daihatsu Sigra putih nomor polisi Z 1784 DY, serta 3 unit telepon genggam.

Sementara dari Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri adalah 1 buah buku rekening, bukti transfer Rp 10 juta, serta 4 unit telepon genggam.

Juru bicara Kepolisian Jawa Barat Hari Suprapto mengatakan, keduanya kini tengah diperiksa intensif dengan memeriksa beberapa saksi lain di Kantor Polda Jawa Barat.

“Saat ini masih pendalaman di Polda. Jadi masih di Polda tapi masih dalam pendalaman,” kata Hari Suprapto melalui telepon, Minggu (25/2).

Jika terbukti gratifikasi, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU. Tindakan gratifikasi yang dilakukan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut tersebut belum bisa diklarifikasi kepada KPU dan Bawaslu Jawa Barat yang beberapa kali dihubungi tidak memberikan jawaban.

KPU: Tahapan Pilkada Tak Terganggu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil sejumlah langkah strategis untuk menindaklanjuti penangkapan komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Herie Hasan Basri. Keduanya ditangkap oleh Subdit Kamneg Dikrimum Polda Jawa Barat atas dugaan menerima suap dari pasangan calon (paslon).

“Kami sudah secara resmi memberhentikan sementara komisioner yang terlibat dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut,” ujar Arief Budiman, Ketua KPU RI, di Yogyakarta, Minggu (25/2).

KPU RI juga memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas. Ia juga meminta penegak hukum memproses kasus ini, bukan hanya untuk penyelenggara pemilu tetapi juga pihak yang melakukan penyuapan.

“Semua stakeholders harus bersama-sama menjaga proses ini bersih, mandiri, dan tidak lagi ada perbuatan-perbuatan yang mencederai proses pemilu,” kata Arief.

Ia juga menegaskan secara teknis tahapan pilkada tidak terganggu. Pasalnya, masih ada empat komisioner yang bisa menjalankan tugas seperti biasa di daerah itu.

Arief menuturkan KPU Jawa Barat dijadwalkan bertemu dengan KPU Garut malam ini. Tujuannya, untuk melakukan klasifikasi dan pendalaman terkait informasi serta menentukan langkah selanjutnya.

Arief menilai dugaan tindak penyuapan ini memukul penyelenggaraan pemilu. “Saya berulang kali mengingatkan dalam bekerja harus menjaga integritas dan kemandirian,” ucapnya.

Meskipun belum terbukti, namun Arief merasa prihatin melihat kronologis kejadian itu. Menurutnya, kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun oleh KPU runtuh seketika.

“Ini peringatan bagi KPU kabupayen kota dan provinsi jangan ada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dari tahap awal sampai akhir penyelenggaraan,” tuturnya.

Ia meminta jajaran komisioner untuk tidak bermain dengan anggaran, logistik, perhitungan, rekapitulasi, proses penetapan pemilu, partai politik, calon kepala daerah, dan sebagainya.

Arief berpendapat, menyelenggarakan pemilu itu soal kepercayaan, termasuk percaya dengan orang, proses, dan hasilnya.

“Kalau dengan orangnya saja tidak percaya, bagaimana percaya dengan proses dan hasil,” kata Arief.

Bawaslu: Permalukan Penyelenggara Pemilu

Bawaslu RI bertindak cepat dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut, Jawa Barat. Hal ini dilakukan pascainsiden operasi tangkap tangan keduanya oleh Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri.

“Kami sudah mengutus perwakilan Bawaslu ke Garut dan KPU Jawa Barat. Sebagai tindak lanjut, kami memberhentikan sementara pihak berangkutan, sambil menunggu hasil DKPP usai menerima segala dokumen,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/2).

Abhan pun mengungkapkan rasa penyesalannya atas insiden ini. Dia meminta pihak penegak hukum bisa mengusutnya secara tuntas.

“Ini jadi keprihatinan kami, ini tindakan memalukan penyelenggara Pemilu, Bawaslu menyerahkan semua proses ke pihak penegak hukum dan minta usut tuntas,” tegas dia.

Soal dugaan siapa dalang dibalik dugaan gratifikasi ini, Abhan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nantinya, semua hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti guna pengusutan lebih lanjut.

Sebagai gambaran, peta poltik Pemilihan Bupati Garut 2018 diisi oleh enam pasangan calon. Empat di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan dua lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Tiga dari calon MS diusung oleh Parpol dan satu diusung dari calon perseorangan. Sedangkan dua calon TMS, diketahui mereka satu dari diusung Parpol dan satu dari calon perseorangan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Ops Ketupat Toba 2026, Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pos PAM, Pos Yan dan Pos Terpadu
Sekda Padangsidimpuan Tutup Lomba Berkah Ramadhan, Dai Cilik hingga Fashion Show Muslim Tampil Percaya Diri
Sekdako Padangsidimpuan Apresiasi Gercep, Ekspedisi Sapa Ramadhan ke-6 Bantu Ratusan Warga
Brutal! Wartawan tvOne Dipukul dan Dicakar Oknum ASN di Paluta
Isu Tanah Ulayat Memanas di Madina, Raja Panusunan Mandailing Godang Siapkan Konsolidasi Internal
komentar
beritaTerbaru