Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
JR Saragih balon Gubernur Sumut yang sebelumnya telah dinyatakan KPU Sumut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu meminta kepada majelis hakim pengadilan sengketa Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2018, agar mengabulkan permohonannya untuk menetapkan dirinya menjadi Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilgubsu 2018.
Hal tersebut terungkap dalam berkas gugatan sengketa Pilgubsu di kantor Bawaslu Sumut yang diketuai majelis hakim Herdy Munthe, anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri, Selasa (20/2).
Dalam nota gugatan pemohon melalui tim kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH mengungkapkan, sikap termohon (KPU Sumut) yang telah mengabaikan Surat Kadis Pendidikan DKI Jakarta adalah melanggar hukum.
Dijelaskan, bahwa sesuai Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 menyatakan bahwa ijazah dan legalisir JR Saragih sah. Namun surat yang ditembuskan ke KPU Sumut tidak sampai, dan KPU Sumut hanya menerima surat pemberitahuan leges dari Dinas Pendidikan DKI yang hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan. Surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut menyatakan bahwa legalisir Ijazah JR Saragih tidak sah, dan itulah yang menjadi pegangan KPU Sumut untuk men TMS pencalonan JR Saragih sebagai Calon Gubernur di Pilgubsu 2018.
Ikhwaluddin juga mempersoalkan apa yang disebut dengan makna ijazah dan STTB. Ikhwaluddin mengatakan, yang dimaksudkan dalam persyaratan adalah ijazah bukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sedangkan yang dipertanyakan KPU adalah STTB.
Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah ijazah, bukan STTB. Katanya, jika kita merujuk pada UU no.10 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa yang dimaksudkan ijazah di situ adalah ijazah terakhir, dan ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3, bukan ijazah SMA. Karena Pendidikan terakhir Pak JR Saragih adalah S3 bukan SMA. “Jika kita merujuk ke aturan tersebut, harusnya KPU memeriksa ijazah Doktor Pak JR Saragih bukan malah mempermasalahkan ijazah SMA,” tandasnya.
Ikhwaluddin juga mengungkapkann, ijazah SMA JR Saragih sudah pernah dilegalisir pada tahun 2015 dan dan putusan inkrah yang mensahkan ijazah pemohon oleh PTUN dan MA telah membuktikan bahwa ijazah tersebut adalah suatu fakta yang sah dan tidak ada masalah.
“Dan kalau diteliti lagi atas putusan TMS KPU tersebut, surat yang dimaksudkan yang berasal dari dari Sekretaris Pendidikan tersebut tidak dapat menjadi bahan untuk men TMS kan JR,” tandasnya.
Lanjutnya, sementara Surat Kadis Pendidikan DKI pada tanggal 19 Januari menyatakan legalisir telah sesuai aslinya, jadi sikap KPU yang mengabaikan surat Kadis Diknas DKI adalah bertentangan dengan hukum.
KPU juga dalam sidang tersebut mempertanyakan, termohon tentang adanya dua surat yakni yang ditandatangani Kadis dan Sekretaris, mana yang lebih kuat, dan apa mungkin Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak diakui keabsahannya ketimbang Surat yang diterbitkan Sekretaris.
“Namun nyatanya yang diakui oleh termohon adalah surat Sekretaris dan abaikan Surat Kadis Diknas DKI Jakarta, alasan itulah yang menjadi acuan termohon untuk men TMS kan JR Saragih, dan ini tidak memiliki alasan yuridis,” tegas Ikhwaluddin. (W01)
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota