Ketua PSI Asahan Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, Jadilah Pelayan Utama yang Semakin Presisi
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
JR Saragih balon Gubernur Sumut yang sebelumnya telah dinyatakan KPU Sumut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu meminta kepada majelis hakim pengadilan sengketa Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2018, agar mengabulkan permohonannya untuk menetapkan dirinya menjadi Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilgubsu 2018.
Hal tersebut terungkap dalam berkas gugatan sengketa Pilgubsu di kantor Bawaslu Sumut yang diketuai majelis hakim Herdy Munthe, anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri, Selasa (20/2).
Dalam nota gugatan pemohon melalui tim kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH mengungkapkan, sikap termohon (KPU Sumut) yang telah mengabaikan Surat Kadis Pendidikan DKI Jakarta adalah melanggar hukum.
Dijelaskan, bahwa sesuai Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 menyatakan bahwa ijazah dan legalisir JR Saragih sah. Namun surat yang ditembuskan ke KPU Sumut tidak sampai, dan KPU Sumut hanya menerima surat pemberitahuan leges dari Dinas Pendidikan DKI yang hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan. Surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut menyatakan bahwa legalisir Ijazah JR Saragih tidak sah, dan itulah yang menjadi pegangan KPU Sumut untuk men TMS pencalonan JR Saragih sebagai Calon Gubernur di Pilgubsu 2018.
Ikhwaluddin juga mempersoalkan apa yang disebut dengan makna ijazah dan STTB. Ikhwaluddin mengatakan, yang dimaksudkan dalam persyaratan adalah ijazah bukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sedangkan yang dipertanyakan KPU adalah STTB.
Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah ijazah, bukan STTB. Katanya, jika kita merujuk pada UU no.10 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa yang dimaksudkan ijazah di situ adalah ijazah terakhir, dan ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3, bukan ijazah SMA. Karena Pendidikan terakhir Pak JR Saragih adalah S3 bukan SMA. “Jika kita merujuk ke aturan tersebut, harusnya KPU memeriksa ijazah Doktor Pak JR Saragih bukan malah mempermasalahkan ijazah SMA,” tandasnya.
Ikhwaluddin juga mengungkapkann, ijazah SMA JR Saragih sudah pernah dilegalisir pada tahun 2015 dan dan putusan inkrah yang mensahkan ijazah pemohon oleh PTUN dan MA telah membuktikan bahwa ijazah tersebut adalah suatu fakta yang sah dan tidak ada masalah.
“Dan kalau diteliti lagi atas putusan TMS KPU tersebut, surat yang dimaksudkan yang berasal dari dari Sekretaris Pendidikan tersebut tidak dapat menjadi bahan untuk men TMS kan JR,” tandasnya.
Lanjutnya, sementara Surat Kadis Pendidikan DKI pada tanggal 19 Januari menyatakan legalisir telah sesuai aslinya, jadi sikap KPU yang mengabaikan surat Kadis Diknas DKI adalah bertentangan dengan hukum.
KPU juga dalam sidang tersebut mempertanyakan, termohon tentang adanya dua surat yakni yang ditandatangani Kadis dan Sekretaris, mana yang lebih kuat, dan apa mungkin Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak diakui keabsahannya ketimbang Surat yang diterbitkan Sekretaris.
“Namun nyatanya yang diakui oleh termohon adalah surat Sekretaris dan abaikan Surat Kadis Diknas DKI Jakarta, alasan itulah yang menjadi acuan termohon untuk men TMS kan JR Saragih, dan ini tidak memiliki alasan yuridis,” tegas Ikhwaluddin. (W01)
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
kota
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
News
Paripurna VI DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Ke
kota
Wali Kota menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Peresmian Mushollah Muslimat Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tomuan
kota
Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi
kota
Gerindra Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMPKNMP Tetap Dilanjutkan
kota