Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
JR Saragih balon Gubernur Sumut yang sebelumnya telah dinyatakan KPU Sumut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu meminta kepada majelis hakim pengadilan sengketa Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2018, agar mengabulkan permohonannya untuk menetapkan dirinya menjadi Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilgubsu 2018.
Hal tersebut terungkap dalam berkas gugatan sengketa Pilgubsu di kantor Bawaslu Sumut yang diketuai majelis hakim Herdy Munthe, anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri, Selasa (20/2).
Dalam nota gugatan pemohon melalui tim kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH mengungkapkan, sikap termohon (KPU Sumut) yang telah mengabaikan Surat Kadis Pendidikan DKI Jakarta adalah melanggar hukum.
Dijelaskan, bahwa sesuai Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 menyatakan bahwa ijazah dan legalisir JR Saragih sah. Namun surat yang ditembuskan ke KPU Sumut tidak sampai, dan KPU Sumut hanya menerima surat pemberitahuan leges dari Dinas Pendidikan DKI yang hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan. Surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut menyatakan bahwa legalisir Ijazah JR Saragih tidak sah, dan itulah yang menjadi pegangan KPU Sumut untuk men TMS pencalonan JR Saragih sebagai Calon Gubernur di Pilgubsu 2018.
Ikhwaluddin juga mempersoalkan apa yang disebut dengan makna ijazah dan STTB. Ikhwaluddin mengatakan, yang dimaksudkan dalam persyaratan adalah ijazah bukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sedangkan yang dipertanyakan KPU adalah STTB.
Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah ijazah, bukan STTB. Katanya, jika kita merujuk pada UU no.10 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa yang dimaksudkan ijazah di situ adalah ijazah terakhir, dan ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3, bukan ijazah SMA. Karena Pendidikan terakhir Pak JR Saragih adalah S3 bukan SMA. “Jika kita merujuk ke aturan tersebut, harusnya KPU memeriksa ijazah Doktor Pak JR Saragih bukan malah mempermasalahkan ijazah SMA,” tandasnya.
Ikhwaluddin juga mengungkapkann, ijazah SMA JR Saragih sudah pernah dilegalisir pada tahun 2015 dan dan putusan inkrah yang mensahkan ijazah pemohon oleh PTUN dan MA telah membuktikan bahwa ijazah tersebut adalah suatu fakta yang sah dan tidak ada masalah.
“Dan kalau diteliti lagi atas putusan TMS KPU tersebut, surat yang dimaksudkan yang berasal dari dari Sekretaris Pendidikan tersebut tidak dapat menjadi bahan untuk men TMS kan JR,” tandasnya.
Lanjutnya, sementara Surat Kadis Pendidikan DKI pada tanggal 19 Januari menyatakan legalisir telah sesuai aslinya, jadi sikap KPU yang mengabaikan surat Kadis Diknas DKI adalah bertentangan dengan hukum.
KPU juga dalam sidang tersebut mempertanyakan, termohon tentang adanya dua surat yakni yang ditandatangani Kadis dan Sekretaris, mana yang lebih kuat, dan apa mungkin Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak diakui keabsahannya ketimbang Surat yang diterbitkan Sekretaris.
“Namun nyatanya yang diakui oleh termohon adalah surat Sekretaris dan abaikan Surat Kadis Diknas DKI Jakarta, alasan itulah yang menjadi acuan termohon untuk men TMS kan JR Saragih, dan ini tidak memiliki alasan yuridis,” tegas Ikhwaluddin. (W01)
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
News
JAKARTA Pengprov Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Sumatera Utara mengusulkan sejumlah program strategis pada Rakernas PB
Sport
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
News
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
News
sumut24.co MedanMedia Sosial (Medsos) yang seharusnya sebagai tempat menyampaikan edukasi bagi masyarakat untuk mendapatkan pencerahan pen
Umum
sumut24.co MedanPenanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, keberlanjutan transportasi massal hingga kesiapan menghadapi
kota
sumut24.co MedanPemko Medan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin H
kota
BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergi Dengan BPPKAD Palas, Tingkatkan Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah 
News
sumut24.co MedanPT JETOUR Sales Indonesia secara resmi menghadirkan JETOUR T2 iDM di Kota Medan melalui pameran otomotif yang berlangsung
Ekbis