Ketua PSI Asahan Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, Jadilah Pelayan Utama yang Semakin Presisi
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Hari ini, Senin 5 Februari 2018, Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain selaku tersangka kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar, akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Humas II PN Medan, Jamaluddin mengatakan OK Arya Zulkarnain, salah satu tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2017 lalu itu dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin 5 Februari 2018 mendatang.
“OK Arya menurut jadwal akan sidang tanggal 5 Februari, hari Senin,” kata Jamaluddin.
Ia menjelaskan OK Arya nantinya akan menjalani sidang perdana bersama dengan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi. Keduanya disebut sebagai tersangka penerima uang suap dari dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar untuk sejumlah proyek di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.
Untuk Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan keduanya yaitu Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, ungkapnya. “OK Arya akan sidang sama kadisnya. Hakimnya pak Wahyu, Waka PN, pak Sontan Merauke dan bu Mery,” sebut Jamaluddin.
Sementara itu, berkas OK Arya dan Helman Herdadi telah masuk ke Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu 24 Januari 2018 lalu. Keduanya juga telah dipindahkan dari Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika KPK menangkap dua orang kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Medan. Setelah itu KPK turut mengamankan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi dan pemilik Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen pada 13 September 2017 dari sejumlah lokasi berbeda di Medan dan Batubara.
Penangkapan kelimanya dilakukan terkait kasus penyuapan senilai Rp 4,1 miliar. Total uang suap tersebut diberikan Maringan dan Syaiful, diduga sebagai persenan untuk OK Arya setelah mendapatkan sejumlah proyek yang dananya tertampung pada APBD Batubara TA 2017. (R04)
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News
sumut24.co Menjelang kunjungan resmi Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Indonesia dalam waktu dekat, profil mendalam mengenai rekam j
Profil
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pa
News
Sekda Pakpak Bharat Resmi Membuka Orentasi PPPK, Di Ikuti 22 Orang Peserta
kota
JMSI Sumut Dukung Program Gubsu Bobby Nasution Kolaborasi Pemerintah dan Media Kunci Percepat Pembangunan
News
Paripurna VI DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Ke
kota
Wali Kota menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Peresmian Mushollah Muslimat Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tomuan
kota
Amnesti di Tengah Momentum Kemerdekaan Menguji Komitmen Negara terhadap Keadilan bagi Pejuang Pandemi
kota
Gerindra Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMPKNMP Tetap Dilanjutkan
kota