Senin, 19 Oktober 2026

Tangkap Penyetor Proyek

Administrator - Rabu, 24 Januari 2018 16:01 WIB
Tangkap Penyetor Proyek

Sementara itu Aktifis 98 Safruddin Lubis alias Acil mengatakan, dalam hal setor menyetor atau uang DP didepan untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan dan proyek tidak ada dalam pengadaan jasa dan lelang Pepres No 54 tahun 2010.

Baca Juga:

“Kalau itu dilakukan berarti ada pungli dan suap di tubuh Pemko Medan dan itu harus diusut tim saber pungli dan TP4D. Saber Pungli dan TP4D jangan hanya duduk manis, segera periksa dan tangkap tangan pelaku yang meminta setoran untuk mendapatkan proyek dan pengadaan di Pemko Medan tersebut,” tegas Safruddin.

Semua kan sudah ada aturannya untuk kontrak yang kontraktor harus mengeluarkan dana, Pajak perusahaan juga harus dikeluarkan. Namun setor di depan 10-15 persen tak ada jalannya.

“Inilah yang harus diberantas. Kalau mau jujur, kondisi ini merupakan langkah mundur dalam upaya pembinaan profesionalisme rekanan,” tegasnya.

Maraknya praktik setor didepan ini, kata dia, merupakan bukti dari lemahnya fungsi pengawasan yang dikalankan oleh legislatis dan aparat hukum lainnya. “Sepertinya sudah dijadikan lahan basah untuk memperkaya diri dan oknum-oknum tertentu lainnya,” tegas Acil.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pergatsi Sumut Usulkan Gateball Masuk Popnas, Siap Tuan Rumah Kejurnas 2027
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
Ka. SPI Perumda Tirtanadi Bantah Berita di Medsos Adanya Temuan BPK 170 Paket "Emergency"
Rico Waas dan Komisi IV DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir, PBG hingga Kebutuhan Mobil Damkar
Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Fokus Pasokan Bahan Pokok dan Program 3 Juta Rumah
komentar
beritaTerbaru