Senin, 29 Juni 2026

Tangkap Penyetor Proyek

Administrator - Rabu, 24 Januari 2018 16:01 WIB
Tangkap Penyetor Proyek

Sementara itu Aktifis 98 Safruddin Lubis alias Acil mengatakan, dalam hal setor menyetor atau uang DP didepan untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan dan proyek tidak ada dalam pengadaan jasa dan lelang Pepres No 54 tahun 2010.

Baca Juga:

“Kalau itu dilakukan berarti ada pungli dan suap di tubuh Pemko Medan dan itu harus diusut tim saber pungli dan TP4D. Saber Pungli dan TP4D jangan hanya duduk manis, segera periksa dan tangkap tangan pelaku yang meminta setoran untuk mendapatkan proyek dan pengadaan di Pemko Medan tersebut,” tegas Safruddin.

Semua kan sudah ada aturannya untuk kontrak yang kontraktor harus mengeluarkan dana, Pajak perusahaan juga harus dikeluarkan. Namun setor di depan 10-15 persen tak ada jalannya.

“Inilah yang harus diberantas. Kalau mau jujur, kondisi ini merupakan langkah mundur dalam upaya pembinaan profesionalisme rekanan,” tegasnya.

Maraknya praktik setor didepan ini, kata dia, merupakan bukti dari lemahnya fungsi pengawasan yang dikalankan oleh legislatis dan aparat hukum lainnya. “Sepertinya sudah dijadikan lahan basah untuk memperkaya diri dan oknum-oknum tertentu lainnya,” tegas Acil.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru