Kamis, 14 Mei 2026

Tak Dapat Dari Restu Keluarga, Cabup Batubara Harry Nugroho Mundur

Administrator - Rabu, 24 Januari 2018 15:58 WIB
Tak Dapat Dari Restu Keluarga, Cabup Batubara Harry Nugroho Mundur

LIMA PULUH I SUMUT24

Baca Juga:

Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho,SE mengajukan pengunduran dari pencalonannya sebagai calon bupati Batubara 2018. Surat pengunduran diri nya yang disampaikan melalui kuasanya Surya Perdana, diterima KPU Batubara, Selasa (23/1) sekira pukul 19.00.

“Alasannya, terjadi perubahan pemikiran didalam keluarga yang tidak memberikan dukungan dan restu lagi kepada diri saya,” ujar Harry Nugroho, disalah satu salah satu poin tulisnya disurat tersebut.

Ketua KPU Batubara Muksin Kalid,SE melalui Devisi Hukum Al Husain,SH, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya ada menerima surat pengunduran diri RM Harry Nugroho. “Dalam surat pengunduran dirinya Harry berubah pikiran dengan alasan tidak mendapat dukungan dari pihak keluarga”, katanya.

Sejauh ini belum ada kesimpulan dan untuk proses lebih lanjut KPU Batubara akan melakukan pembahasan dalam rapat pleno.

Partai Pendukung Kecewa

Pengunduran diri Harry Nugroho, disesalkan dari sejumlah pengurus Partai politik pengusungnya. Mereka menilai langkah dan keputusan yang diambil RM Harry Nugroho adalah keputusan sepihak.

“Itu tidak dibenarkan. Kita memang sudah ada dengar itu, tapi kita lihat lah nanti apa keputusan dari rapat pengurus Partai PKS dari Medan, sekarang Ketua DPC PKS Batubara disana,” ujar Citra Muliadi Bangun, ditanyai SUMUT24 saat berada di Mapolres Batubara, Rabu (24/1).

Ketua DPC Partai Hanura Batubara Usman, SE kepada wartawan, berpendapat sebelum mengajukan surat pengunduran diri seharusnya Harry Nugroho berkoordinasi dengan partai pengusung sebab Harry maju di Pilkada Batubara melalui jalur partai.

Untuk menindaklanjuti pengunduran di Harry Nugroho, DPC Partai Hanura akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP langkah apa yang akan dilakukan,’katanya.

Senada dikatakan Ketua Partai PAN Batubara Fahmi,SH, secara etika tidak benar kalau Harry Nugroho mengajukan pengunduran diri tanpa ada koordinasi dengan partai pengusung.

“Sampai saat ini partai PAN belum mendapat surat pemberitahuan pengunduran diri yang bersangkutan. Beliau pun tidak ada bilang akan mundur, sebaiknya dibicaraka dulu dengan partai,” ujarnya

Menanggapi hal itu Ketua Panwaslu Batubara Ade Sutoyo, dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum menerima surat tembusan pengunduran diri Harry Nugroho.

Jika itu terjadi, maka berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 ayat (6) menyebutkan, bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

Sementara ayat (7) menyebutkan, dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengundurkan diri. “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur,” tegas Ade Sutoyo. (jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
komentar
beritaTerbaru