Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
LIMA PULUH I SUMUT24
Baca Juga:
Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho,SE mengajukan pengunduran dari pencalonannya sebagai calon bupati Batubara 2018. Surat pengunduran diri nya yang disampaikan melalui kuasanya Surya Perdana, diterima KPU Batubara, Selasa (23/1) sekira pukul 19.00.
“Alasannya, terjadi perubahan pemikiran didalam keluarga yang tidak memberikan dukungan dan restu lagi kepada diri saya,” ujar Harry Nugroho, disalah satu salah satu poin tulisnya disurat tersebut.
Ketua KPU Batubara Muksin Kalid,SE melalui Devisi Hukum Al Husain,SH, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya ada menerima surat pengunduran diri RM Harry Nugroho. “Dalam surat pengunduran dirinya Harry berubah pikiran dengan alasan tidak mendapat dukungan dari pihak keluarga”, katanya.
Sejauh ini belum ada kesimpulan dan untuk proses lebih lanjut KPU Batubara akan melakukan pembahasan dalam rapat pleno.
Partai Pendukung Kecewa
Pengunduran diri Harry Nugroho, disesalkan dari sejumlah pengurus Partai politik pengusungnya. Mereka menilai langkah dan keputusan yang diambil RM Harry Nugroho adalah keputusan sepihak.
“Itu tidak dibenarkan. Kita memang sudah ada dengar itu, tapi kita lihat lah nanti apa keputusan dari rapat pengurus Partai PKS dari Medan, sekarang Ketua DPC PKS Batubara disana,” ujar Citra Muliadi Bangun, ditanyai SUMUT24 saat berada di Mapolres Batubara, Rabu (24/1).
Ketua DPC Partai Hanura Batubara Usman, SE kepada wartawan, berpendapat sebelum mengajukan surat pengunduran diri seharusnya Harry Nugroho berkoordinasi dengan partai pengusung sebab Harry maju di Pilkada Batubara melalui jalur partai.
Untuk menindaklanjuti pengunduran di Harry Nugroho, DPC Partai Hanura akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP langkah apa yang akan dilakukan,’katanya.
Senada dikatakan Ketua Partai PAN Batubara Fahmi,SH, secara etika tidak benar kalau Harry Nugroho mengajukan pengunduran diri tanpa ada koordinasi dengan partai pengusung.
“Sampai saat ini partai PAN belum mendapat surat pemberitahuan pengunduran diri yang bersangkutan. Beliau pun tidak ada bilang akan mundur, sebaiknya dibicaraka dulu dengan partai,” ujarnya
Menanggapi hal itu Ketua Panwaslu Batubara Ade Sutoyo, dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum menerima surat tembusan pengunduran diri Harry Nugroho.
Jika itu terjadi, maka berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 ayat (6) menyebutkan, bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Sementara ayat (7) menyebutkan, dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengundurkan diri. “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur,” tegas Ade Sutoyo. (jo)
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News