Senin, 29 Juni 2026

Dugaan Korupsi Bappemas Sumut Rp 40,8 Miliar, Amran Utheh Ditarget Kejatisu

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 11:36 WIB
Dugaan Korupsi Bappemas Sumut Rp 40,8 Miliar, Amran Utheh Ditarget Kejatisu

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Dugaan korupsi di Bappemas senilai Rp 40,8 miliar, pihak Kejatisu sudah menetapkan tersangka dan pihak ketiga. Namun pejabat utama seperti mantan Kepala Bappemas Amran Utheh masih bebas berkeliaran.

“Kejatisu harusnya membidik Staf Ahli Gubsu tersebut, sebelum Amran Utheh menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya,” tegas Ketua Central Masyarakat Mandiri Sumut Darwin Sipahutar kepada SUMUT24, Senin (22/1).

Menurutnya, Amran Utheh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib dijadikan tersangka. “Karena atas persetujuannyalah semua kegiatan dapat dilakukan dan dikerjakan,” tegas Darwin Sipahutar.

Lebih lanjut dikatakannya, “kemudian juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edita Siburian juga harus menjadi tersangka, memingat PPK juga menyetujui atas berbagai pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Kasus ini sudah bergulir lebih dua tahun yang lalu, sehingga sudah saatnya Kejatisu melakukan penetapan tersangka kembali kepada pejabat yang terlibat korupsi tersebut.

“Kita apresiasi kinerja Kejatisu yang sudah menahan beberapa tersangka atas kasus tersebut. Kepada Gubsu juga kita berharap agar segera menonaktifkan Amran Utheh sebagai staf Ahli Gubsu, agar kasusnya dapat lebih ditingkatkan pemeriksaannya,” ujar Darwin.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan proses penyidikan dengan optimal dan sedikitnya 30 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar.

“Untuk optimalkan kasus ini, sudah 30 orang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Pidasus Kejatisu,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, Jumat (13/1) kemarin.

Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015.

Yosgernold Tarigan menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut, terdiri dari sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Begitu juga akan terus dilakukan pemeriksaan selanjutnya, yang dijadwalkan oleh penyidik kita,” jelasnya.

Untuk saat ini, Sprindik itu, berstatus Sprindik umum tanpa ada nama tersangka didalam sprindik tersebut. Selain itu, Penyidik juga sudah melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) bekerjasama dengan akuntan publik yang ditunjuk oleh penyidik Kejatisu.

“Kita masih menunggu hasil kerugian negara saat ini,” katanya.

Dia menambahkan setelah hasil PKN keluar, akan dilakukan ekspos internal dilakukan penyidikan kasus korupsi ini.

“Setelah itu, baru dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus mengoptimalkan penyidikan saat ini,” tandasnya.

Adapun dugaan korupsi tersebut yakni sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, dana sosialisasi kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, laporan kegiatan tersebut, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru