25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
MEDAN|SUMUT
Baca Juga:
Kondisi kesehatan tiga pasangan calon (paslon) Gubsu dan Wagubsu dinyatakan memenuhi syarat. Namun, beberapa persyaratan calon dan syarat pencalon masih harus dilengkapi oleh seluruh paslon. Hal itu terungkap, saat KPU Sumut mengumumkan hasil penelitian dokumen pencalonan bakal pasangan calon Gubsu dan Wagubsu tahun 2018, dalam rapat pleno terbuka digelar di Grand Mercure Medan Angkasa Hotel, Rabu (17/1).
Saat ditemui SUMUT24, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, bahwa dari ke 3 paslon yang sebelumnya sudah mendaftar sebagai paslon Cagub dan Wagubsu, rata-rata masih harus melengkapi dokumennya. Kendati demikian, lanjutnya, hal ini masih berproses dan belum berakhir.
“Kalau tidak dilengkapi, tentu akan ada sanksi,” kata Benget disela-sela acara tersebut.
Bisa saja paslon itu didiskualifikasi, katanya, jika tidak juga melengkapi kekurangan dokumen. “KPU SUmut berpandangan, semua ketentuan yang ada di PKPU itu diturunkan dalam pemenuhan dokumen dokumen, harus sempurna dan benar-benar ada, lengkap dan absah,” tambahnya.
Benget juga menyampaikan, soal surat izin cuti JR Saragih yang tergolong petahana, yang harus diserahkan paling lambat di hari pertama kampanye, yaitu tanggal 15 Februari 2018. Begitu juga dengan pak Edy Rahmayadi, soal surat keputusan pemberhentianya sebagai Pangkostrad.
“Kemarin copy-nya sudah kita lihat dan sudah kita dapatkan, tapi salinannya harus tetap ada, dan resmi distempel oleh kantor ke Presidenan,” terangnya.
Terkait dengan laporan harta kekayaan dari masing masing paslon, kata Benget, nantinya akan diumumkan 3 hari sebelum hari pemungutan suara, setelah KPU Sumut menerima dokumen itu dari KPK. Sampai dengan saat ini, KPU Sumut masih menerima tanda terima yang menyatakan bahwa paslon telah menyerahkan daftar kekayaanya ke KPK.
“KPK akan verifikasi dan juga mengklarifikasinya. Sehingga nanti menjadi dokumen LHKPN yang resmi. KPK akan menyerahkan kepada KPU Sumut untuk disampaikan ke paslon,” sebutnya.
Sebelumnya, saat membuka rapat pleno terbuka itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatkan, bahwa setelah melakukan pendaftaran paslon Cagub dan Wagubsu sebagai tindak lanjut PKPU No 1 tahun 2017, serta SK No 80 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan Gubsu dan Wagubsu, KPU Sumut pada tanggal 10-16 Januari 2018, telah mengumumkan di website KPU Sumut secara terbuka, terkait dengan seluruh syarat pencalonan maupun syarat calon dari seluruh balon Gubsu dan Wagubsu.
Menurut Mulia, KPU Sumut juga telah melakukan penelitian terkait dengan dokumen, baik itu persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan. Sehingga, sampai sampai pada tahapan menyerahkan penyampaian penelitian dokumen persyaratan balon, yang tahapannya tanggal 17-18 Januari 2018.
“Untuk tahapan selanjutnya, ada 3 hari lagi bagi paslon yaitu tanggal 18-20 Januari 2018, untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan pencalonan,” katanya.
Dan untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut, KPU Sumut mulai tanggal 18 January, sudah membentuk help desk terkait dengan pencalonan. Dihari pertama dan kedua, pelayanan akan diberikan hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan dihari terakhir layanan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
Setelah itu, sambungnya, KPU Sumut akan masuk tahap berikutnya, yakni akan mengumummkan kembali terkait dengan kelengkapan persyaratan dokumen paslon itu pada tanggal 20-26 January mendatang.
Kemudian, pada tanggal 12 February KPU Sumut akan menetapkan pasangan Cagubsu. Satu hari setelah ditetapkan yaitu tanggal 13 February,KPU Sumut akan menggelar pencabutan nomor urut paslon. Selanjutnya dilaksanakan kampanye, selama 3 bulan atau 3 hari sebelum hari pencoblosan.
“Kepada pasangan calon yang ditetapkan, supaya melalukan kampanye secara sopan, tidak mengganggu ketertiban umum dan hal lain yang bertentangan dengan UU,” pesan Mulia.(W01)
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Blok 14 Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara, d
News