Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
kota
Medan I Sumut24.co PT Global Solid Agrindo (GSA) terancam dicabut izinnya karena melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PT GSA yang diduga melakukan pencemaran lingkungan terbukti tidak memiliki izin industri dan tidak memiliki sejumlah dokumen dalam operasionalnya.
Baca Juga:
- Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
- Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
- Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan langsung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bersama instansi terkait lainnya di PT GSA, Jalan Mangaan V, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (12/10/2023).
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara turun melakukan pemeriksaan bersama sejumlah instansi terkait untuk melihat langsung operasional pabrik pengering jagung tersebut. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean mengatakan, dari pemeriksaan lapangan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan perusahaan.
Beberapa permasalahan itu antara lain nomor induk berusaha (NIB) PT GSA yang ternyata belum sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam NIB mereka yang tertera di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS),
disebutkan perusahaan tersebut merupakan usaha mikro dengan modal awal Rp 800 juta. Namun fakta di lapangan modal perusahaan diperkirakan lebih di atas Rp 10 miliar dengan peralatan mesin yang mereka miliki saat ini.
“Kemudian izin industri yang belum dimiliki hingga tidak adanya pengujian kualitas udara yang mencemari lingkungan sekitar. Begitu pun dengan suara kebisingan mesin pabrik yang melebihi ambang batas,†kata James.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag dan ESDM Sumut Irfan Hulu mengatakan, PT GSA terbukti melakukan kegiatan perindustrian, padahal izin yang mereka miliki adalah izin perdagangan besar. Hal ini menurutnya tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan, yakni Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Ini tidak sesuai ketentuan. Dalam Pasal 101 disebutkan kegiatan industri wajib memiliki izin industri,†ujarnya.
Irfan menambahkan, perusahaan industri yang tidak memiliki izin industri akan dikenakan sanksi administratif. Dalam Pasal 107 ayat 3, sanksi adminidtratif berupa peringatan tetulis, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Akmal Nasution dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut mengatakan, perusahaan harus mengubah dokumen dan mengurus Persetejuan Teknis (Pertek) emisi udara untuk mengukur kualitas udara yang ditimbulkan dari proses produksi.
Sementara Manajer Operasional PT GSA Dermawan Lase mengatakan, pihaknya akan memenuhi segala administrasi yang diperlukan serta menata dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.(red)
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
kota
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
kota
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
kota
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
kota
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
kota
Rianto SH MH Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke66 Pemuda Pancasila
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Guna memperkuat hubungan timbal balik dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban antara Polisi dengan masyarak
News
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
kota
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
kota