Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
LANGKAT | Sumut24.co
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Langkat menggelar kegiatan Penerangan Hukum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH., yang pelaksanaannya bertempat di ruang Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kab.Langkat. (Jumat/22/09/2023).
Adapun pada kesempatan kali ini, Kegiatan Penerangan Hukum kepada lembaga diikuti oleh 140 Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara di Kab.Langkat.
Dalam acara tersebut Kasi Intel, Sabri Marbun menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Penkum adalah untuk memantapkan pengetahuan hukum, pengetahuan yang dapat menghindari atau mencegah persoalan tindak pidana korupsi khususnya terkait Dana BOS dan Dana DAK Fisik yang dikelola oleh Sekolah.
Bahwa dalam kegiatan tersebut, materi yang dibawakan adalah terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) & Dana Dak Fisik Ta.2023 dengan narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun,SH, Kasubsi A, Aryanvi Kantha Diprama Tampubolon SH, dan Kasubsi B, Juanda Fadli, SH.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Penerangan Hukum ini maka diharapkan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara untuk taat terhadap regulasi hukum yang berlaku dan tata cara pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) & Dana Dak Fisik.
Kasi Intel dalam paparannya menyampaikan secara terstruktur, bermula dari Definisi tindak pidana korupsi, 7 Jenis tindak pidana korupsi, landasan hukum pada pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dari segi Preventif, Represif, Restoratif, Penggunaan Dana BOS, tugas dan tanggung jawab Tim BOS, pembiayaan dari dana BOS, larangan penggunaan dana BOS, tindak pidana korupsi pada dana BOS, sanksi pidana pada Dana BOS, dan membahas terkait pengelolaan dana Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Kasi Intel dalam kesempatan ini juga menyerahkan 3 (tiga) bundel dasar hukum penggunaan dana BOS kepada perwakilan dari seluruh peserta yaitu berupa salinan Permendikbud No.63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Permendagri No.3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah. “Aturan yang diserahkan ini harus ada dimiliki oleh Tim BOS termasuk Kepala Sekolah, karena kalau tidak ada membaca aturan ini bagaimana mempedomani mana yang benar mana yang salah dalam penggunaan Dana BOS, kita berharap jangan bekerja copy paste, tetapi kita cermati secara langsung apa aturan yang ada sehingga realisasi penggunaan Dana BOS tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan serta sesuai Juknis, apalagi kasus dana BOS adalah termasuk urutan teratas paling rawan dalam kasus di dunia pendidikan,” tegas Sabri Marbun.
Bentuk pelayanan publik Kejaksaan terhadap masyarakat ataupun lembaga, bukan hanya semata penegakan hukum pemidanaan saja, tetapi Kejaksaan juga hadir pada upaya preventif dengan kegiatan seperti ini, terang Sabri Marbun.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut antusias oleh para kepala sekolah yang menjadi peserta, terlihat dari keaktifan Kepala Sekolah dalam mengajukan pertanyaan seputar tata cara pengelolaan Dana BOS dan DAK Fisik yang baik untuk menghindari Tipikor.rel
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum