Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
kota
LANGKAT | Sumut24.co
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Langkat menggelar kegiatan Penerangan Hukum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH., yang pelaksanaannya bertempat di ruang Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kab.Langkat. (Jumat/22/09/2023).
Adapun pada kesempatan kali ini, Kegiatan Penerangan Hukum kepada lembaga diikuti oleh 140 Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara di Kab.Langkat.
Dalam acara tersebut Kasi Intel, Sabri Marbun menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Penkum adalah untuk memantapkan pengetahuan hukum, pengetahuan yang dapat menghindari atau mencegah persoalan tindak pidana korupsi khususnya terkait Dana BOS dan Dana DAK Fisik yang dikelola oleh Sekolah.
Bahwa dalam kegiatan tersebut, materi yang dibawakan adalah terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) & Dana Dak Fisik Ta.2023 dengan narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun,SH, Kasubsi A, Aryanvi Kantha Diprama Tampubolon SH, dan Kasubsi B, Juanda Fadli, SH.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Penerangan Hukum ini maka diharapkan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri maupun Swasta se-Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara untuk taat terhadap regulasi hukum yang berlaku dan tata cara pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) & Dana Dak Fisik.
Kasi Intel dalam paparannya menyampaikan secara terstruktur, bermula dari Definisi tindak pidana korupsi, 7 Jenis tindak pidana korupsi, landasan hukum pada pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dari segi Preventif, Represif, Restoratif, Penggunaan Dana BOS, tugas dan tanggung jawab Tim BOS, pembiayaan dari dana BOS, larangan penggunaan dana BOS, tindak pidana korupsi pada dana BOS, sanksi pidana pada Dana BOS, dan membahas terkait pengelolaan dana Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Kasi Intel dalam kesempatan ini juga menyerahkan 3 (tiga) bundel dasar hukum penggunaan dana BOS kepada perwakilan dari seluruh peserta yaitu berupa salinan Permendikbud No.63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Permendagri No.3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah. “Aturan yang diserahkan ini harus ada dimiliki oleh Tim BOS termasuk Kepala Sekolah, karena kalau tidak ada membaca aturan ini bagaimana mempedomani mana yang benar mana yang salah dalam penggunaan Dana BOS, kita berharap jangan bekerja copy paste, tetapi kita cermati secara langsung apa aturan yang ada sehingga realisasi penggunaan Dana BOS tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan serta sesuai Juknis, apalagi kasus dana BOS adalah termasuk urutan teratas paling rawan dalam kasus di dunia pendidikan,” tegas Sabri Marbun.
Bentuk pelayanan publik Kejaksaan terhadap masyarakat ataupun lembaga, bukan hanya semata penegakan hukum pemidanaan saja, tetapi Kejaksaan juga hadir pada upaya preventif dengan kegiatan seperti ini, terang Sabri Marbun.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut antusias oleh para kepala sekolah yang menjadi peserta, terlihat dari keaktifan Kepala Sekolah dalam mengajukan pertanyaan seputar tata cara pengelolaan Dana BOS dan DAK Fisik yang baik untuk menghindari Tipikor.rel
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
kota
Disdukcapil Padang Lawas Kembali Optimal Layani Masyarakat Setelah Kendala TTE Teratasi
kota
GOW Kabupaten Solok Terima Kunjungan Silaturahmi GOW Kuantan Singingi
kota
Menuju Generasi Emas 2045 Bupati Solok Kukuhkan Bunda PAUDKabupaten.
kota
Polrestabes Medan Sikat 147 "Rayap Besi" dan Narkoba
kota
SPPG di Deli Serdang Bertambah Satu Jadi 37 Unit
kota
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA DISANDERA UTANG
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan menunjukkan konsistensinya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat mulai dari rayap besi
Hukum
Medan sumut24.co Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas negara Ma
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan apresiasi atas pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) VIII
News