MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan, Parningotan Pakpahan alias Cecep, meminta Pemko Medan dan instansi terkait agar menutup lokasi Live Music HB Lounge Event yang berlokasi di Jln. Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan, Parningotan Pakpahan alias Cecep didampingi Sekjen DPC LSM PAKAR Kota Medan, Feri Zulfyana kepada wartawan saat menggelar konfrensi perss bersama para awak media, Jumat (15/9/2023) bertempat di Cafe Santai Jln. HM Jhoni Aman 1 No 8 Medan. Sebab, keberadaan Live Music HB Lounge Event diduga telah melanggar Perda Kota Medan dan tidak mengantongi izin menjual minuman keras.
“Kita minta, Pemko Medan dan instansi terkait menutup keberadaan Live Music HB Lounge Event yang diduga melanggar Perda Pemko Medan dan disinyalur tidak mengantongo izin dengan menjual minuman keras kepada pengunjung,” ujar Parningotan.
Selain itu lanjut Parningotan aluas Cecep, keberadaan lokasi Live Music HB Lounge Event juga diduga telah mengganggu aktivitas umat beragama saat melaksanakan ibadah dan disinyalir dapat merusak citra dunia pendidikan.
“Selain menyediakan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar Perda, keberadaan Live Music HB Lounge Event yang dindingnya tepat berdampingan dengan rumah ibadah (Gereja) GMII dan Universitas Harapan, jelas sudah menyalahi peraturan dan perundang undangan. Kita minta kepada Walikota Medan dab Kadis Pariwisata agar menindak dan menutup aktivitas oprasional Live Music HB Lounge Event. Bila tidak diambil langkah serta tindakan, DPC LSM PAKAR Kota Medan akan menggelar aksi damai,” ungkap Parningotan aluas Cecep.
Sementara, pihak Live Music HB Lounge Event melalui Ferdinan selaku Manager yang dikonfirmasi atas dugaan yang disampaikan DPC LSM PAKAR Kota Medan belum ada memberikan penjelasan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News