Kapolrestabes Medan Irup Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ajak Personel Wujudkan Semangat Indonesia Emas 2045
Medan sumut24.co Semangat kebangsaan dan persatuan menggelora di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Selasa pagi (28/10/2025). Seluruh pers
kota
P.Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Sopian Subri Lubis (SSL) Eks Kadiskes Padangsidimpuan tahun 2020 atas kasus Korupsi Dana Covid-19 menjadi 4 tahun yang sebelumnya di vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Medan,Sumatera Utara,Selasa (12/09/23).
Putusan Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 4102 K/Pid.Sus/2023 tertanggal.
Sedangkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-731/L.2.15/Fu.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.
“Pelaksanaan eksekusi ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana, SSL”, jelas Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH.
Pada pokoknya, surat ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan No.8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN, 9 Februari 2023. Yang mana, ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan No.55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN, 21 Desember 2022.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa SSL, dengan penjara selama 4 tahun. Dan, pidana denda sebesar Rp200 juta. Yang ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 bulan.
Lalu, menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa SSL, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta. Yang mana, terdakwa telah menitipkannya di rekening Kejari Padangsidimpuan. Sebelumnya, terpidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipidsus telah menuntut, SSL, karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana ubahannya UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan primair JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, SSL, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan pengurangan selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara. Dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah penahanan terhadap terdakwa.
Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa SSL, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp352 juta. Sekaligus menetapkan uang sebesar Rp 352 juta itu di titipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Di mana, hal ini sesuai dengan Berita Acara Penyerahan (BAP) titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara, 5 Desember 2022 terhitung sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Dan, menetapkan uang tersebut di rampas untuk negara.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SSL, penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa, maka penggantinya pidana kurungan selama sebulan.
Lalu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, SSL, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp 352 juta yang di titipkan di RPL Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa SSL, di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa SSL menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut. Dan, putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Lalu, menetapkan terdakwa tetap di tahan. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding tersebut, baik terdakwa maupun Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum tingkat Kasasi ke MA RI.
“Bahwa terdakwa, sebelumnya berada dalam tahanan pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sejak 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kemudian di alihkan penahanannya dari tahanan Lapas menjadi tahanan Kota sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023,” beber Kasi Intel.
Kasi Intel memaparkan, bahwa Kejari Padangsidimpuan berkomitmen lakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagaimana dalam perkara ini. Di mana, JPU menuntut pidana badan selama 4 tahun dan di Pengadilan Tinggi Tipikor di putus 1,5 tahun.
“Demikian halnya, juga di Pengadilan Negeri diputus 1,5 tahun dan dengan perjuangan JPU maka putusan Mahkamah Agung menjadi 4 tahun,” pungkas Kasi Intel menutup.zal
Medan sumut24.co Semangat kebangsaan dan persatuan menggelora di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Selasa pagi (28/10/2025). Seluruh pers
kota
Ketua Bakopam Sumut Ibnu Hajar Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Api Perubahan Generasi Muda
kota
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal
kota
sumut24.co ASAHAN, Suasana penuh semangat mewarnai kegiatan panen raya jagung di Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja. Para petani bersama k
News
Klaim Prestasi Kejari Deli Serdang Dinilai Cacat Logika Pemulihan Rp7,08 Miliar Tak Seimbang dengan Efek Jera Korupsi
kota
Peresmian Gedung Yayasan Satu Hati Bersama Kita Bisa,Bupati Kebersamaan dan Kepedulian Tanpa Memandang Perbedaan
kota
Pemuda Pancasila Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional
kota
Medan sumut24.co Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menggelar audiensi dan silaturahmi dengan pe
kota
Wujudkan Lapas Bersih dan Aman, Polres Padangsidimpuan Gelar Razia Rutin Bersama TNI
kota
Hijaukan Bumi, UIN Syahada Padangsidimpuan Deklarasikan Gerakan Waqaf Hijau Nusantara
kota