Kamis, 12 Februari 2026

Bongkar Perumahan Yuu At Contempo, Ini Yang Demo Warga Tanpa IMB dan Tutup Fasum

Administrator - Selasa, 12 September 2023 09:03 WIB
Bongkar Perumahan Yuu At Contempo, Ini Yang Demo Warga Tanpa IMB dan Tutup Fasum

MEDAN  | Sumut24.co

Baca Juga:

Walikota Medan melalui Satpol PP didesak untuk menindak tegas dan membongkar perumahan Yuu At Contempo di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Alasannya, bangunan tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan penutupan Fasilitas Umum (Fasum).

Desakan ini disampaikan pengunjukrasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) yang mengggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah lokasi, Selasa (12/9).

Yakni di Mapolda Sumut Jl SM Raja, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Jl Abdul Haris Nasution, Kantor Satpol PP Medan Jl Jalan Arief Lubis No. 2 Medan, di depan Perumahan Yuu At Contempo di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kantor Walkota Medan dan DPRD Sumut.

Di Mapoldasu, kordinator aksi, Ahmad Aruman mendesak Pemko Medan menindak tegas perumahaan Yuu Contempo yang telah melanggar aturan, yakni dengan cara menutup fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan umum, yang bertentangan dengan Pasal 1365 KHUP, bahwa semua tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain, pelaku wajib mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Orasi yang berlangsung di Mapoldasu berlangsung aman dan lancar, dan diakhiri dengan penyerahan berkas kepada personel Poldasu.

Di dua lokasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dan di depan Perumahan Yuu At Contempo, kordinator aksi Ahmad Aruan didampingi para pengurus Sumut dan Medan, menyebutkan terjadi pelecehan yang dilakukan pemilik perumahaan.

Yakni setelah dibongkar 9 Juni lalu 2023 oleh Satpol PP, perumahan Yuu At Contempo nekad membangun kembali segmen yang sudah dibongkar, dan hal ini jelas tidak mematuhi keputusan Pemko Medan.

Di Kantor Walikota, aksi serupa mereka gelar dengan pernyatatan sikap serupa. Yakni mendesak Pemko Medan menindak tegas bangunan yang melanggar IMB, dan mendesak dibukamnya kembali fasilitas umum berupa tembok yang merupakan akses jalan masyarakat, dan berdasarkan putusan PN Medan jalan tersebut merupakan fasilitas umum.

Di depan kantor DPRD Medan, para pengunjukrasa diterima Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan Sekda Wiriya Alrahman yang berjanji akan memanggil Satpol PP, Camat Medan Johor dan Lurah Titi Kuning. “Jika diketahui bersalah dan melanggar aturan, pasti kita tindak,” kata Aulia.

Usai diterima Walikota, para peserta aksi meninggalkan gedung DPRD Medan, untuk selanjuntya mengelar aksi serupa di kantor Satpol PP Medan, Jl Arif Lubis Medan. LSM Pakar berjanji akan menurunkan aksi massa yang lebih besar, jika aspirasi mereka tidak direspon.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakajati Sumut Lantik 9 Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Loyalitas, Ini Daftarnya
Air Bersih Sudah Dekat! Warga Sangkunur Sambut TMMD Ke-127 Kodim 0212/Tapsel dengan Haru
Tembus Medan Ekstrem! Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/Tapsel Kebut Pengerasan Jalan di Hutatonga Demi Asa Warga
Tembus Bukit, Satgas TMMD Ke-127 Sulap Jalan Terjal Jadi Akses Emas Warga Hutatonga!
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur hingga Banjir
komentar
beritaTerbaru