Mantan Buruh  LABUHANBATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Mantan Buruh tanam sawit dan munggu PT. Bilah Platindo di Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilahilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 10.55 WIB, resmi melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu.
Surat pengaduan resmi dimaksud disampaikan dua perwakilan buruh masing-masing Fadli Suhendra dan Febrian Harahap kepada salag seorang staf Sekretariat dilantai satu Kantor DPRD Labuhanbatu Jalan SM. Raja.
Hal itu diungkapkan Fadli Suhendra didampingi Febrian Harahap kepada wartawan diseputar gedung legislatif itu kepada beberapa wartawan sembari menunjukkan surat tanda terima laporan dimaksud. “Kita sudah sampaikan surat pengaduan, ini tanda terimanya,†terang Fadli. Tinggal lagi timpal Febrian, menunggu penetapan jadwal agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dapat digelar.
Diterangkan Febrian Harahap, pihaknya merasa dirugikan oleh perusahaan Evans Grup kala itu dimana upah mulai tanggal 1 hingga 19 Oktober tahun 2021 lalu belum dibayar hingga saat ini.
Salah seorang staf Sekretariat kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang menerima surat pengaduan para mantan buruh dimaksud, Taufik Hidayat, kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan mantan buruh dimaksud sekaligus surat itu akan disposisi kemudian diajukan kepada ketua DPRD Labuhanbatu hingga kekomisi yang membidanginya. “Surat sudah diterima, disposisi lalu disampaikan kepada Ketua,†terangnya kepada wartawan.
Selain itu lanjut Taufik, pimpinan dan anggota dewan akan melakukan rapat serta mekanisme lainnya guna mengundang para pihak sehingga laporan pengaduan dimaksud bisa terjawab. “Mekanismenya pimpinan dan komisi akan gelar rapat, tentukan jadwal dan lainnya,†terang Taufik.(w28).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News