Selasa, 29 September 2026

Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Masalah Kemiskinan Menjadi Perhatian Serius

Administrator - Senin, 21 Agustus 2023 09:11 WIB
Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Masalah Kemiskinan Menjadi Perhatian Serius

Medan|Sumut24.co

Baca Juga:

Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan Robi Barus SH minta Pemko Medan dalam pengajuan pembuatan Ranperda  Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) agar tetap mempertimbangkan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim dan penanganan pengangguran terbuka. Masalah tersebut dinilai  sangat penting untuk ditangani guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Robi Barus saat penyampaian Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021- 2026 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (21/8/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, sekda Wiria Al Rahman serta pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Ditambahkannya, Pemko Medan supaya menyesuaikan terbitnya Perda No 1 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042 dengan Perda RPJMD Kota Medan 2021-2016 dan Perda No 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan.

Paripurna dengan penjagaan keamanan dari Chip security DPRD Medan, Luther Sitepu

Disebutkan lagi,  Fraksi PDI P berharap dengan adanya pengajuan Ranperda perubahan akan mampu mengatasi permasalah yang sedang dihadapi masyarakat Kota Medan saat ini, terutama dalam mengatasi pengangguran, pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Begitu juga soal peningkatan layanan infrastruktur dasar perkotaan (jalan, sampah, air minum dan drainase)  Terutama soal pelayanan kesehatan, pendidikan serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Terkhusus masalah angka kemiskinan di Kota Medan saat ini adalah 8,07 persen atau sebanyak = 187 ribu jiwa dan tingkat pengangguran terbuka tahun 2022 sebanyak 8,89 persen. Ditekankan kepada Pemko Medan, masalah kemiskiman harus menjadi perhatian serius. Apalagi,  Instruksi presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target 0 (nol) persen Tahun 2024 harus benar-benar terwujud.

Terkait pernyataan Walikota Medan dalam nota pengantarnya soal penanganan permasalahan kemiskinan ekstrem. Dimana Pemko Medan akan melakukan penajaman ulang terhadap program dan kegiatan perangkat daerah kedepannya.

Menyikapi hal itu, Fraksi PDI P minta penjelasan bentuk penajaman program yang dimaksud serta langkah dan strategi apa yang dilakukan untul mengurangi tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan dengan adanya perubahan RPJMD.

Dikuatkan Robi Barus lagi, beberapa pandangan dan pertanyaan yang disampaikan supaya menjadi bahan evaluasi dan motivasi menjalankan tugas dan pelaksanaan pembangunan Kota Medan ke depan.

Kami sangat mengaharapkan komitmen  Walikota dan seluruh jajaran di Pemko Medan dalam menjalankan amanat dari Ranperda perubahan RPJMD dalam penataan Kota Medan kearah yang lebih baik kemasa yang akan datang,” imbunya.  (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru