GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mendesak penyelidik dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut segera menetapkan tersangka penyertaan modal Daerah Rp 73,2 miliar yang mengalir ke Perumda Tirtanadi.
“Kejatisu jangan main- main, segera naikkan status penyelidikan ke penyidikan sehingga diketahui siapa saja yang bertanggungjawab dalam penggunaan uang daerah itu,” ujar Muslim Muis didampingi wakilnya Nuriyono menjawab awak media, Selasa(1/8/2023).
Menurut dia, kecepatan Kejatisu menetapkan tersangka adalah upaya institusi hukum itu menyelematkan uang negara.
“Semakin cepat diketahui tersangkanya, maka akan cepat pula Kejati Sumut berupaya menarik uang negara itu dari tersangka, tak perlu ditutup tutupi,” jelas mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.
Sementara Praktisi Hukum Nuryono berharap Kejatisu tidak perlu menutup-nutupi pemeriksaan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal ke Perumda Tirtanadi berasal dari APBD Pemprovsu Tahun Anggaran( TA) 2018.
Menurut dia, silahkan Kejatisu beberkan pemeriksaan itu ke publik agar semua orang tau.Sebab Kejatisu kan punya data valid bahwa penyertaan modal yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi tersebut berpotensial merugikan negara.Salah satunya audit dan ekspos perkara.
“Kalau ada audit dan ekspos, kenapa Kejatisu mesti menutupi pemeriksaan dugaan korupsi itu,” jelasnya.
Nuryono yakin warga Sumut pasti mendukung langkah Kejatisu mengusut dana penyertaan modal Daerah itu agar tidak dipergunakan oleh orang tidak bertanggungjawab tapi harus dipergunakan untuk kepentingan warga yang membutuhkan air bersih.
Diketahui, pemeriksaan terhadap para pejabat Tirtanadi masih terus dilakukan penyelidik Kejati Sumut.
Tapi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto mengatakan, pemeriksaan terhadap penyertaan modal Rp 73 miliar itu masih rahasia dan belum bisa dipublish.
“Pemeriksaan ini masih rahasia, adinda kok sudah tahu ya,” ujar Idianto menjawab WhatsApp awak media.
Sebelumnya, Senin penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) mulai mengungkap dugaan korupsi penyertaan modal Rp 73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.
Tim penyelidik mulai memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya.
“Iya benar, saya diperiksa di Kejatisu bersama seorang lagi dari Perumda Tirtanadi.Kami ditanyai soal penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu menggunakan dana APBD sebesar Rp 73 miliar,” ujar Humarkar kepada awak media, saat istirahat di halaman belakang kantor Kejaksaan Tinggi usai diperiksa sejak pukul 10.00 Wib.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap penggunaan dana penyertaan modal harus diungkap secara transparan, karena itu uang rakyat dan harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat pula.
Dijelaskannya, tahun ini dana penyertaan modal itu akan dipergunakan untuk membangun jaringan serta penambahan pasokan air di Sunggal.
“Iya dana tersebut mulai akan dipergunakan,” ujar Humarkar yang saat pemeriksaan mememakai kemeja putih dan celana gelap. Saya mendukung pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik Kejatisu agar diketahui kemana saja uang negara sebesar Rp 73 miliar itu,” ujarnya.
Ditanya apakah Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi akan diperiksa, Humarkar tidak mengetahuinya. Tapi untuk hari ini belum ada pemanggilan dari Jaksa, ujarnya.
Menurut pantauan, Humarkar Ritonga bersama rekannya mendatangi kantor Kejatisu pukul 10.00 wib dan hingga pukul 14.00 wib mereka masih diperiksa bagian Intelijen Kejatisu.
Sebelumnya dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp 73,2 miliar itu sempat jadi sorotan anggota DPRD Sumut.
Pasalnya, dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp73,2 miliar hingga saat ini tidak digunakan atau tidak direalisasikan. Hal ini menjadi pertanyaan, kemana sebenarnya anggaran itu.
“Tentu masyarakat ingin tahu, apakah dana itu disimpan di bank. Jika di bank, berarti setiap bulannya ada bunganya dan kita harapkan masuk ke rekening kas daerah atau disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai deviden. Bukan masuk ke kantong oknum tertentu,” ujar seorang wakil rakyat menjawab awak media, Senin (31/7/2023).
Berkaitan itu, pihaknya mengingatkan PDAM Tirtanadi agar terus bekerja secara maksimal dan manfaatkan anggaran yang ada, guna meningkatkan mutu air bersih serta memperluas jaringan pipa distribusi, bukan “menganggurkan” dana cukup besar.
“Perlu menjadi catatan bagi PDAM Tirtanadi, sampai saat ini masih banyak kawasan di seputaran Kota Medan masih kekurangan air, bahkan banyak yang tidak terjangkau pelayanan air bersih, sehingga alangkah baiknya dana penyertaan modal itu dimanfaatkan membangun jaringan serta penambahan pasokan air,” jelasnya.(W02)
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro&039 wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
kota
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
kota
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
kota
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
kota