JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
MEDAN | SUMUT24 Para Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut telah habis periodeisasinya pada 10 Nopember 2017 kemarin, sehingga jabatan Dewas di BUMD Milik Pemprovsu tersebut lowong dan dikhawatirkan PDAM Tirtanadi tanpa pengawasan.
Baca Juga:
- JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
- Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
- Mendefinisikan Ulang Kepemimpinan Modern: Richa Arie Sandy Bawa Filosofi "Quiet Luxury" dan "Boss Energy" ke Kancah Pendidikan Melalui Rindu Tenang
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekdaprovsu Ibnu S Hutomo mengatakan, memang per 10 Nopember 2017 kemarin, masa kerja Dewan Pengawas telah habis sehingga saat ini sedang digodok oleh Gubsu siapa-siapa yang layak untuk menjadi dewan pengawas menggantikan yang telah habis masanya tersebut.
“Saat ini Gubsu lagi menyusun nama-namanya yang nantinya minta pendapat dan masukan dari para tokoh dan akademisi. Kita berharap yang duduk di dewan pengawas tersebut orang-orang yang benar mengerti air sehingga PDAM Tirtanadi Sumut lebih baik kedepannya,” ujar Ibnu S Hutomo.
Saat ini, ujarnya, Gubsu memang sedang memilih orang-orang yang pas duduk untuk jabatan Dewan Pengawas, karena hal tersebut memang hak proregratif Gubsu sebagai pemilik BUMD tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Sumut Institute Osril Limbong mengatak, kalau memang masa periodeisasinya Dewas telah habis. Gubsu sebagai pemagang saham tunggal selayaknya memproses penggantinya dengan memilih yang layak dan pas, karena beda mendudukan direksi dengan dengan dewan pengawas.
“Jadi sebenarnya siapa yang layak, Gubsu lah yang tahu, jadi kenapa harus lama-lama. Kalau lama lama dikhawatirkan programnya PDAM Tirtanadi Sumut nantinya tak jelas, Dewas sebagai perpanpanjangan tangan Gubsu, harus segera ditetapkan sehingga PDAM dapat lebih baik lagi kedepannya,” ujar Osril Limbong.
Dengan adanya Dewas bagaimana fungsinya seperti mengawasi penggunaan anggaran, Mengawasi program direksi dan untuk mengawasi dana penyertaan modal lewat pengesahan APBD.
“Adapun kriteria yang layak untuk dewan pengawas, adalah harus mengerti peraturan dan aturan BUMD, yang mengerti pengelolaan manajemen badan usaha, dan juga mampu mempersentasekan program teknis dibadan usaha tersebut,” ujar Osril. (W03)
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota