Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Medan I Sumut24.CO
Baca Juga:
Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024 di Kota Medan.
Sidak langsung dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bersama asisten Ombudsman Edward Silaban ke SMA Negeri 1 Medan di Jl. Teuku Cik Ditiro, pada Senin (26/6).
Saat berada di SMA Negeri 1 Medan, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan asisten yang diterima oleh Kepsek SMAN 1 Elfi Sahara S.Pd, M.Si dan sejumlah guru, langsung menuju ruang IT untuk melihat data dan sistem penyelenggaraan PPDB di sekolah itu.
“Kita ke sini untuk melakukan croscek laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, yang menduga ada kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB, terutama dalam penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili untuk masuk melalui jalur zonasi,” ujar Abyadi kepada wartawan, setelah melakukan Sidak ke SMAN 1 Medan, Senin (26/6).
Dikatakannya, dari hasil croscek yang mereka lakukan, ternyata benar ditemukan ada sejumlah peserta PPDB yang menggunakan Suket tidak sesuai ketentuan untuk bisa masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.
“Ketentuannya kan sesuai Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut harus pakai Kartu Keluarga (KK), dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila diluar zonasi tidak bisa diterima,” ujar Abyadi.
Tetapi, jelas Abyadi, banyak kemudian peserta PPDB yang diluar zonasi, agar bisa masuk ke sekolah favoritnya, kemudian menumpang KK atau membuat KK baru di daerah yang masuk dalam zonasi.
Disebutkan, inilah yang banyak terjadi. Meski dibenarkan menumpang KK pada anggota keluarga lain atau membuat KK baru, tapi harus sesuai ketentuan, minimal sudah 1 tahun domisilinya, dan itu dibuktikan dengan Suket dari Disdukcapil yang menerangkan kalau peserta PPDB yang menumpang KK atau KK baru, sudah berdomisili di alamat yang tertera lebih dari 1 tahun.
“Tapi yang kita temukan, Suket yang digunakan tidak sesuai ketentuan, karena yang diterangkan adalah waktu penerbitan nomor KK, bukan sudah berapa lama peserta PPDB yang menumpang KK berdomisili di alamat dalam KK. Kemudian kita juga temukan bahwa KK yang ditumpangi peserta PPDB kita duga bukan keluarganya. Itu karena baik agama maupun suku peserta PPDB berbeda dengan pemilik KK yang ditumpangi, ditambah lagi dengan Suket nya yang tak sesuai, sehingga kuat dugaan ada permainan dalam penerbitan KK dimaksud,” jelas Abyadi.
Selain di SMAN 1, Ombudsman Sumut juga mendapat laporan masyarakat hal yang sama juga terjadi dalam penyelenggaraan PPDB di SMAN 2 Medan. “Kasusnya sama, masalah Suket yang tak sesuai. Selain di 2 sekolah ini, kita yakini ini juga terjadi di sekolah-sekolah favorit lainnya baik SMA maupun SMK,” ucap Abyadi.
Atas temuan ini, Ombudsman Sumut kemudian melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia PPDB Basir Hasibuan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Murdianto, agar pihak Panitia PPDB Dinas Pendidikan Sumut dapat melakukan verifikasi faktual , terutama terkait penggunaan Suket yang tak sesuai ketentuan.
“Ini demi keadilan bagi peserta PPDB yang memenuhi syarat zonasi tapi tak mendapat haknya. Verifikasi faktual harus dilakukan Panitia, peserta PPDB yang tak sesuai ketentuan harus dicoret, meski sebelumnya dinyatakan lulus oleh pihak sekolah,” ujar Abyadi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Murdianto menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Sumut karena telah menyampaikan temuan dan laporan masyarakat ke Dinas Pendidikan Sumut, dan hal ini akan segera di tindak lanjuti.
“Kami berterima kasih atas informasi ini dan akan kami tindak lanjuti,. Kami juga akan melakukan hal ini kepada Pak Kadis,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Panitia PPDB Disdik Sumut Basir Hasibuan mengatakan bahwa Panitia PPDB tetap akan melakukan verifikasi ulang atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah dibawah Disdik Sumut, dan data hasil temuan Ombudsman akan menjadi prioritas untuk diverifikasi. “Jika dari verifikasi itu ada yang tak sesuai ketentuan, kita akan coret,” ujar Basir. (red)
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota