Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyantakan menolak permohonan sistem pemilu proposional terbuka yang diajukan 6 orang pada 14 November 2022. Enam orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Dalam sidang terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023 yang disiarkan secara resmi melalui akun youtube MK.
Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman secara resmi menolak usulan pemohon untuk mengembalikan sistem pemilu proposional tertutup tepat pada pukul 10.28 WIB.
“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,†kata Anwar Usman, pada Kamis, 15 Juni 2023 dalam sidang terbuka di MK.
Apalagi, MK sudah meminta untuk para pemohon agar melengkapi kekurangan berkasnya yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan. Namun, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon.
“Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,†ucap Anwar Usman.
Demi keadilan hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945 berdasarkan pemeriksaan berkas dan kelengkapan yang diajukan para pemohon, MK menilai semua itu tidak relevan untuk dilanjutkan. Terlebih, para pemohon mengungkapkan dalil-dalil yang digunakan seperti sistem pemilu proposional terbuka bisa mengancam kadaulatan bangsa Indonesia.
Diketahui, sidang gugatan mulai tersebut bergulir pada 23 November 2022. MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli. Hingga pukul 11.49 WIB sidang putusan MK ini masih berlangsung.red
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota