TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyantakan menolak permohonan sistem pemilu proposional terbuka yang diajukan 6 orang pada 14 November 2022. Enam orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Dalam sidang terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023 yang disiarkan secara resmi melalui akun youtube MK.
Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman secara resmi menolak usulan pemohon untuk mengembalikan sistem pemilu proposional tertutup tepat pada pukul 10.28 WIB.
“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,†kata Anwar Usman, pada Kamis, 15 Juni 2023 dalam sidang terbuka di MK.
Apalagi, MK sudah meminta untuk para pemohon agar melengkapi kekurangan berkasnya yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan. Namun, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon.
“Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,†ucap Anwar Usman.
Demi keadilan hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945 berdasarkan pemeriksaan berkas dan kelengkapan yang diajukan para pemohon, MK menilai semua itu tidak relevan untuk dilanjutkan. Terlebih, para pemohon mengungkapkan dalil-dalil yang digunakan seperti sistem pemilu proposional terbuka bisa mengancam kadaulatan bangsa Indonesia.
Diketahui, sidang gugatan mulai tersebut bergulir pada 23 November 2022. MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli. Hingga pukul 11.49 WIB sidang putusan MK ini masih berlangsung.red
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
sumut24.co MedanTelkomsel resmi meluncurkan Virtuship, platform magang virtual yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan
Ekbis
sumut24.co SUBULUSSALAM, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerin
News
sumut24.co MedanKehidupan pers dalam era disrupsi informasi saat ini, menuntut kecepatan dan harus adaptif dengan perkembangan zaman serta
Umum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) guna mendukung keamanan pemb
kota
sumut24.co JakartaPerubahan gaya hidup masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam merencanakan perjalanan terus mendorong transformasi
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Tim Evaluasi Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 turun langsung ke Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/202
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupat
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan Pemerin
News