TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Geger,..Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan Muhammad Luthfi Siregar SH MM, di duga peras guru honorer yang untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
M Luthfi Siregar Datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan, Dra Monalisa Cahaya MM, atas panggilan Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap sekitar 49 guru honorer,Medan Jum’at 26/5/23
Kadisdik Kota Padangsidimpuan itu, juga diduga telah “memeras†para guru honorer itu untuk “membayar upeti†sebesar Rp 30 juta agar SPRP nya bisa dikeluarkan.
Tetapi, M Luthfi terus diam saat hal itu ditanya wartawan, setelah ia keluar dari Kantor Ombudsman. Bahkan, saat wartawan minta sedikit saja komentarnya terkait hal itu, ia tetap bungkam dan berusaha menghindar, meski wartawan terus mengikuti dan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan hingga keluar kantor Ombudsman.
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pemanggilan Kadisdik dan Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan ke Kantor Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit dan adanya dugaan permintaan uang yang dianggap sebagai pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan P3K.
“Ada 130 guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan P3K tahun ini di Kota Padangsidimpuan. Dari jumlah itu, ada 49 guru yang mengeluh dan mengadu ke Ombudsman terkait adanya permintaan uang. Mereka menyampaikan keberatan dan mengaku tidak mampu untuk menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta pihak oknum di Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik,†ujar Abyadi Siregar.
Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Disdik itu, jelas Abyadi, merupakan salah satu prasyarat pengajuan pengangkatan P3K guru honorer itu ke BKD dan BKN, dan selanjutnya SK Pengangkatan dari Walikota Padangsidimpuan.
“Saya sudah bertemu langsung dengan sekitar 20 guru dari 49 guru yang mengadu pada minggu lalu di Padangsidimpuan, untuk mendengarkan langsung pengaduan dan keluhan mereka. Kemudian, saya telah menemui Walikota Padangsidimpuan Pak Irsan Efendi Nasution secara langsung untuk menyampaikan itu.
Saya juga telah meminta Pak Walikota untuk segera memanggil Kadisdiknya agar menghentikan pungli itu dan mengumumkannya pada guru-guru kalau tidak ada lagi pungutan dalam penerbitan SPRP,†papar Abyadi.
Namun, lanjutnya, hingga Rabu (24/5/23) lalu berdasar pengaduan guru-guru, mereka masih tetap diminta untuk menyetor dana dan diultimatum hingga Jumat (26/5/23) bila tidak menyetor maka mereka akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), yang berarti pengangkatannya sebagai PPPK batal.
“Karena itulah pada Rabu kemarin, Kadisdik dan Kepala BPSDM kita surati untuk hadir hari ini ke Ombudsman. Dan Alhamdulillah, mereka hadir,†jelas Abyadi.
Mengingat deadline pembayaran uang Rp 30 juta itu diharuskan selesai pada Jumat (26/5/23), sehingga dikhawatirkan ke 49 itu akan di TMS-kan, akhirnya Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut, pada Kamis (25/5/23).
Berkat kerjasama Ombudsman RI dengan Polda Sumut tersebut, akhirnya Disdik menerbitkan SPRP kepada 49 guru itu tanpa harus membayar Rp 30 juta.
“Namun, kita tetap memberi teguran keras kepada Kadisdik pada pemeriksaan hari ini. Agar ke depan Pemko Padangsidimpuan, khususnya Disdik benar benar memberi pelayanan yang baik dengan menghindari praktik-praktik permintaan uang yang meresahkan masyarakat,†tutup Abyadi.red
TAPSEL &ldquoTAK PERNAH SELESAI&rdquo HARUS BERUBAH MENJADI &ldquoTETAP PASTI SELESAI&rdquo
kota
sumut24.co MedanTelkomsel resmi meluncurkan Virtuship, platform magang virtual yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan
Ekbis
sumut24.co SUBULUSSALAM, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan pemerin
News
sumut24.co MedanKehidupan pers dalam era disrupsi informasi saat ini, menuntut kecepatan dan harus adaptif dengan perkembangan zaman serta
Umum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat kolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) guna mendukung keamanan pemb
kota
sumut24.co JakartaPerubahan gaya hidup masyarakat yang menginginkan kepraktisan dalam merencanakan perjalanan terus mendorong transformasi
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Tim Evaluasi Lomba TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 turun langsung ke Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/202
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupat
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan monitoring dalam rangka Hari Kes
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan Pemerin
News