Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Medan I Sumut24.co Pengerjaan proyek tanggul irigasi di Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis yang diduga dikerjakan asal jadi sehingga akan merugikan uang rakyat, kita minta Kejatisu sebagai APH agar respon dan mengusut persoalan tersebut sehingga tidak merugikan keuangan negara. Aneh kalau pembuatan irigasi dikerjakan secara asal-asalan, tegas Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi SPSI Sumut Sahat Simatupang kepada Wartawan, Kamis (25/5).
Baca Juga:
Menurut Sahat, Kami sangat berterimakasih atas pembangunan tanggul irigasi di Desa Paya Gambar, Batang Kuis, Deli Serdang. Tujuan pembangunan tanggul irigasi tentunya untuk petani. Pada gilirannya nanti, tanggul irigasi akan menekan ongkos produksi karena ketersediaan air yang melimpah ke sawah dan perladangan petani. Namun jika tanggul irigasi dikerjakan asal – asalan, selain kerugian negara di satuan kerja tersebut dalam hal ini BWS Sumatera II Medan, kerugian juga akan dialami petani karena tujuan pembangunan irigasi yakni pengairan ke persawahan tidak maksimal.” Mau tidak mau, suka tidak suka, akan berdampak kepada ongkos angkut hasil pertanian dan supir truk pengangkut hasil pertanian.” kata Sahat Simatupang.
Karena itu untuk mengamankan kepentingan masyarakat dan petani di Batang Kuis, kami meminta agar Kepala BWS Sumatera II Medan mengevaluasi pekerjaan tersebut. Kemudian Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam atau Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut harus mengusut pembangunan tanggul irigasi tersebut.” Demi kesinambungan pembangunan ekonomi petani di Deli Serdang terkhusus di Batang Kuis, tegas Sahat.
Sebelumnya diketahui, Pekerjaan pembangunan tanggul saluran air atau irigasi persawahan di Desa Paya Gambar kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara, oleh Balai Wilayah Sungai II Medan Diduga proyek siluman yang sengaja dibuat secara tertutup karena terindikasi tidak memenuhi standar dalam pembangunannya atau asal jadi.
Pasalnya, dari pantauan di lapangan pengerjaan hanya dengan cara batu diletakkan di dasar tanggul, diduga tanpa adanya penggalian pondasi batu. Akibatnya bangunan tanggul tersebut terancam rawan roboh, tidak kokoh, dan tidak akan bertahan lama. Belum lagi papan plank informasi terkadang dipasang dan terkadang sudah tidak ada lagi. Sehingga tidak diketahui berapa anggaran yang dikucurkan dan perusahaan apa yang mengerjakannya.red2
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota