Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Stabat | sumut24.co
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Langkat yang dikomandoi Kajari Mei Abeto Harahap, SH.MH. berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana Suroto yang sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Paya I Desa Besilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat, Selasa (9 Mei 2023) malam.
Eksekusi tersebut dilaksanakan tim Jaksa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Pengadilan Negeri Stabat yang pada pokoknya salah satu terdakwa Suroto terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun, SH menerangkan setelah ada pemaparan dari tim Jaksa maka dilakukan pengamatan dan gambar oleh tim intelijen untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar hingga akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas eksekusi oleh JPU telah terlaksana dengan tertib dan lancar.
Menurut Sabri Marbun, bahwa terpidana atas nama Suroto saat diamankan dirumahnya tidak melakukan perlawanan dan pada saat dijelaskan tim Jaksa menjalankan perintah Putusan Mahkamah Agung RIÂ untuk melakukan eksekusi badan terhadap dirinya, terpidana malam itu juga langsung diserahkan ke Rutan Tanjung Pura beserta kelengkapan administrasi untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Majelis Hakim.
Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan tim dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa selaku eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendra Sinaga, SH, dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun, SH, bantuan Pengamanan dari Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit Samapta dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt sebanyak 4 (empat) orang.
Bahwa dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung No.1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 tersebut maka tentunya juga memberikan suatu stigma positif kepada masyarakat yaitu bukti keseriusan Kejari Langkat terhadap penanganan perkara tindak pidana khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.rel
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News
Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo
News
Sang Pakar Intelijen Duduki Posisi Kabaintelkam Mabes Polri
News