Keluarga Besar PBB PAC Percut Seituan Akan Mengelar Perayaan Natal
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Medan I Sumut24.co AKBP Pol Achiruddin Hasibuan yang sedang viral akibat diduga ikut serta menganiaya bersama anaknya terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa luar negeri, kini menjadi pesakitan. Achiruddin Hasibuan yang seorang Pamen di Poldasu ternyata merupakan alumni SMA Negeri 3 Medan.
Baca Juga:
” AKBP Akhiruddin Hasibuan merupakan alumni Angkatan 1990 yang merupakan perwira menengah di Polda Sumut dan saat ini sedang menjalani hukuman akibat penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dalam perjalanannya, Akhiruddin Hasibuan pernah bersaing dengan Sofyan pejabat Pemko Medan untuk merebut ketua Alumni SMAN 3 Medan. Kala itu Sofyan meraih 35 suara, sementara Achiruddin mendapatkan 3 suara.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, 19, terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, 19, berbuntut pencopotan sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Mengutip Antaranews.com, Rabu (26/4/2023), kasus penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Desember 2022 lalu tapi baru viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam sebuah video viral, tampak aksi brutal pelaku menganiaya korban. Korban diinjak, dipukul, dan diludahi oleh pelaku disaksikan sejumlah orang.
Seperti dipantau dari channel Youtube Kumparan, kasus ini mencuat setelah viral di akun Twitter @mazzini_gsp. Aksi penganiayaan diduga terjadi 2 kali pada 21 dan 22 Desember 2022. Pada penganiayaan kedua, ayah Aditya, AKBP Achiruddin, ada di lokasi tapi diduga membiarkan penganiayaan terjadi.
Kini AKBP Achirudin, ayah Aditya Hasibuan, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia juga dikenai sanksi penempatan khusus (patsus).
“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,†kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu, yang dilansir Antara.
Menurut Hadi, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dia menegaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, 19, melakukan tindakan kriminal.red
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News
Unik! Upacara Kenaikan Pangkat Yonif 123/Rajawali Digelar di Atas KRI 522/Youtefa
News
Lima Ranperda Disepakati, Wali Kota Letnan Dalimunthe Ini Motivasi Bangun Padangsidimpuan
News
Ada Kejanggalan? Tokoh Masyarakat Minta Polisi Dalami Kematian Siswa SD di Bukit Malintang, Madina
News
Jaga Pancasila! MPC PP Padangsidimpuan Satu Komando dengan MPW, Hadiri Renungan Suci G30S di Kampung Kolam
News
Medan sumut24.co Budi H Sormin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menyampaikan ucapan selamat d
News
Pulih PascaBanjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai Bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanGaleri Mustika Deli yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan membuktikan keunggulannya sebagai pusat kriya
kota