Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Medan I Sumut24.co Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) KSPSI Sumut Sahat Simatupang, menentang Permenaker Non05 tahun 2003, pasalnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang berdampak pada pemotongan gaji buruh / pekerja pada perusahaan eksport hingga 25 persen sangat tidak manusiawi, tegasnya kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Baca Juga:
Menurut Aktifis 98 itu, Apa dasar perhitungan Menaker sehingga berani mengeluarkan peraturan menaker pemotongan gaji hingga 25 persen berlaku 6 bulan. Bukan kah 6 bulan itu waktu yang sangat lama. Apalagi buruh akan memasuki Idul Fitri dan anak – anak akan memasuki tahun ajaran baru sekolah dan tahun ajaran baru perkuliahan yang memerlukan biaya besar, ucapnya.
” Meskipun THR Idul Fitri 2023 tetap dibayarkan, namun pemotongan upah hingga 25 persen akan berdampak pada penurunan daya beli dan pertambahan angka kemiskinan dalam kurun waktu setidaknya hingga akhir 2023. Sebab pemotongan gaji hingga 25 persen selama enam bulan tersebut akan menanbah beratnya beban hidup buruh terutama supir truk dan operator angkutan yang bekerja di perusahaan eksport yang terdampak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tersebut.
Ditambahkan Kades PSI Sumut itu, Yang seharusnya dilakukan Menaker bukan memotong gaji karyawan melainkan memutus Pungutan liar (Pungli) kepada pengusaha yang berorientasi ekspor. Pungli ini sesungguhnya menambah beban pengusaha sehingga jalan pintas ditempuh yakni gaji buruh dipotong demi alasan turunkan rasio PHK akibat perekonomian global yang sedang terganggu. Pungli ini mencapai 25 persen dari ongkos produksi terlebih lagi yang dialami pekerja sektor transportasi.
Lebihlanjut dikatakan Sahat, Saya selaku Ketua terpilih Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea Provinsi Sumut masa bakti 2023 – 2028 menyerukan agar pengusaha tidak memotong gaji karyawan dengan alasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.
Untuk itu kita berharap Menaker agar segera membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 – 2028 yang merugikan buruh/pekerja termasuk pekerja transportasi darat,laut dan udara serta sungai, danau dan penyeberangan, tegasnya.red
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News
Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo
News
Sang Pakar Intelijen Duduki Posisi Kabaintelkam Mabes Polri
News
Menhan Beradab di Tengah Candu Pasukan Siber
News