Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
MEDAN | SUMUT24.co Universitas Negeri Medan (Unimed) membuka pendaftaran bakal calon rektor baru untuk periode 2023-2027, pendaftaran dimulai 13 sampai dengan 17 Maret 2023. Pendaftaran bakal calon rektor Unimed terbuka untuk akademisi baik dari dalam dan luar kampus. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar bakal calon Rektor Unimed antara lain PNS dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala, berpendidikan S3 (Doktor), berusia paling tinggi 60 tahun dan bebas narkoba.
Baca Juga:
Ketua Pemilihan Rektor Unimed, Prof Dr Martina Restuati MSi mengatakan pendaftaran bakal calon Rektor Unimed dibuka mulai 13 – 17 Maret 2023. “Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut, jumlah pendaftar belum memenuhi persyaratan, yakni minimal 4 Bakal Calon Rektor, maka pendaftaran akan diperpanjang dimulai 20 sampai 24 Maret 2023â€, ujarnya saat temu pers di Ruang Sidang A Gedung Biro Rektor Unimed, Selasa (7/3/2023).
Prof Martina menjelaskan, syarat menjadi bakal calon Rektor yakni harus PNS dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala. Pendidikan minimal harus Doktor (S3), tidak pernah melakukan plagiat, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan, berusia paling tinggi 60 tahun dan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN atau paling rendah pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Persyaratan lain menurut Prof Martina yakni harus bebas narkoba, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani dan bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan PTN. Calon Rektor juga harus tidak pernah dipidana penjara, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menyerahkan LHKPN kepada KPK dan memiliki penilainan kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
“Semua persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeriâ€, tambah Prof Martina.
Ditambahkannya, penetapan dan pengumuman hasil seleksi bakal calon rektor akan diumumkan selambat-lambatnya 30 Maret 2023, kemudian akan dilaksankan penyaringan calon rektor pada 13 April 2023 dan pemilihan calon rektor paling lambat dilaksanakan 19 – 23 Juni 2023 oleh Senat Unimed yang berjumlah 52 orang, juga dalam pemilihan itu Mendibudristek hadir dengan hak suara 35 persen.
Sementara itu, sekretaris panitia pemilihan rektor meminta kepada wartawan agar menyampaikan informasi pemilihan rektor Unimed periode 2023-2027 ini kepada masyarakat luas. “Jika ada masyarakat umum yg memenuhi persyaratan dan memiliki minat agar segera melakukan pendaftaran di kantor panitia pemilihan di Biro Rektor lantai 3. Info lebih lengkap dapat dilihat pada www.unimed.ac.id/pilrek-unimed â€, katanya. (C04)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota