PAKPAK BHARAT | SUMUT24
Baca Juga:
Dugaan kasus korupsi proyek Bantuan Bedah Rumah (BBR) melalui Dinas Sosial dan
Transmigrasi Kabupaten Pakpak Bharat, proyek anggaran tahun 2012, yang
menjadikan Kadis Sosial Manurung Naiburhu yang merupakan ipar Bupati Pakpak
Bharat menjadi tersangka saat ini oleh pihak Kejari Dairi telah di SP3 kan.
Namun, SP3 ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), belum juga ada
informasi prihal hal tersebut. Meskipun Kejatisu memiliki daftar surat masuk,
namun diakui pihak adhiyaksa ini belum tahu prihal tutup kasus ini.
“Kejatisu masih belum tahu ya. Untuk data kita terus periksa. Tapi kalau memang
di SP3 kita akan konfirmasi,” terang Sumanggar Siagian kepada SUMUT24, Senin
(22/5).
Sebelumnya, Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Kabupaten Pakpak Bharat Br Berutu
merupakan famili antara Manurung Naiburhu dengan Bupati Pakpak Bharat Remigo
Yolando Berutu.
Manurung Naiburhu menjadi atensi Bupati itu sendiri baik itu terkait posisi
jabatan yang diemban Manurung Naiburhu, sampai dengan kekuasaan dalam
pengelolaan dana di kantor Dinas Sosial dan Tramigrasi tersebut kususnya dengan
proyek Bedah Rumah pada saat itu.
“Kadis Sosial dan Tramigrasi†dari kegiatan Bedah Rumah layak Huni tersebut.
Sehingga tidak ayal kalau kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial berujung
terciptanya proses hukum dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan
Penyidikan (SP-3) oleh pihak kejari itu sendiri.
Hal tersebut di perkuat dengan langkah proses penanganan hukum yang dilakukan
pihak Kejari Dairi tahun 2013, terkait proyek yang sudah menguras dana Rp1,2
miliar yang dikucurkan melalui APBD pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun
2012 diduga telah disalahgunakan oknum mantan Kadis Sosial dan Tramigrasi.
Sebelumnya, Kejari Sidikalang mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan
Penyidikan (SP-3). Dengan alasan, tidak ditemukan perbuatan pelanggaran hukum.
Hal SP-3 yang dikeluarkan pihak Kejari Dairi, Pakpak Bharat, mantan Kadis Sosial
Manurung Naiburhu kini sudah menjabat sebagai Kepala Pemberdayaan Masyarakat
Desa (PEMDES-red). (JS)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News