RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
MEDAN | SUMUT24 Peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya satu keluarga di Jalan Mangaan/Kayu Putih, Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, akibat di bantai Andi Lala CS di rekontrusi oleh pihak Tim Poldasu, Polres Belawan, Polsek Labuhan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan, Senin ( 08/5)
Baca Juga:
Rekonstruksi tersebut dijaga 350 personel Kepolisian dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dibantu personel Brimob.
Namun Keluarga korban pembunuhan sadis di jalan Bakaran Batu lingkungan XI kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli histeris ketika melihat tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap keluarga Rianto tersebut.
Selain keluarga korban,warga yang memadati lokasi kasus pembunuhan tersebut pun turut bersorak bahkan ada juga yang memaki Andi Lala cs. Dengan menggunakan kursi roda andi lala bersama dua tersangka lain nya memasuki lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan yang mereka lakukan.
Bahkan seorang ibu yang terlihat sangat emosi begitu melihat Andi Lala turun dari mobil tahanan milik Dit Tahti Poldasu.”Matikan aja itu,bukan manusia itu tega dia bunuh anak kecil yang gak tau apa apa,”teriak ibu itu.
Sebanyak 48 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Mabar yang dilakukan oleh Andi Lala Cs.
Dari rekonstruksi itu terungkap bahwa Andi Lala memang eksekutor tunggal. Karena hanya Andi Lala yang masuk ke dalam rumah untuk menghabisi Riyanto sekeluarga.
“Dari 48 adegan ada dua lagi yang belum terlaksana. Karena kondisi di TKP sudah tidak memungkinkan. Kerumunan massa sudah tidak kondusif,†kata Kasubdit III Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu.
Rencananya dua adegan yang belum terlaksana akan dilakukan di Mapolda Sumut. Rekonstruksi juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum dan bersama 2 tersangka lain, yakni Andi Saputra (27) dan Roni (21).
Dua adegan yang belum diperagakan oleh Andi Lala adalah saat dimana dia mengambil besi seberat 15 kilogram yang digunakan untuk menghabisi korban.
Adegan inti dalam kasus itu adalah saat Andi Lala menghabisi nyawa Riyanto dan keluarga. Setelah menghabisi nyawa Riyanto, Andi Lala meminta agar tersangka Andi Sahputra dan Roni memutar mobil.
Namun saat itu anggota keluarga yang lain terbangun sehingga Andi lala langsung menganiaya korban lainnya hingga tewas.
Suasana rekonstruksi berjalan riuh , lantaran masyarakat yang berada di lokasi geram ingin mengakiminya dan Polisi kesulitan saat membawa Andi Lala Cs keluar dari lokasi. (C02)
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota
Medan sumut24.co Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, K
Hukum
Medan sumut24.co Adanya pemberitaan dibeberapa media terkait perkara penganiayaan berujung maut hingga meninggalnya korban bernama, Munawi
Hukum