Rabu, 13 Mei 2026

Seleksi Lelang Jabatan, Wawancara 21 Februari-7 Maret 2017

Administrator - Senin, 20 Februari 2017 00:32 WIB
Seleksi Lelang Jabatan, Wawancara 21 Februari-7 Maret 2017

MEDAN | SUMUT24 Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Patung bernilai Rp6 miliar di Kecamatan Siantas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus dilakukan.

Baca Juga:

Penyidik yang melakukan pendalaman atas kasus ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menjerat tersangka baru. Saat ini, dua tersangka, yakni MS selaku Pelaksana Proyek dan SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara ini, penyidik Polres Taput telah menetapkan dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan akhir pekan kemarin.

Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan korupsi Patung tersebut pernah digelar di Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan dua tersangka MS dan SP. Namun, penyidikan kasus itu sepenuhnya ditangani Polres Taput.

“Memang gelar perkara penetapan tersangkanya di sini (Mapoldasu) sekaligus memberi petunjuk teknis (juknis) penyidikan,” terang Nainggolan.

Informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi Patung di Siatas Barita, Taput disidik kepolisian setelah adanya temuan casing patung tidak sesuai dengan ketentuan.

Sesuai ketentuan proyek casing patung tersebut menggunakan tembaga, namun pada pelaksanaannya memakai aluminium hingga kasus itu dilaporkan dan diselidiki Polres Taput.

Sebelumnya, bertempat di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kapolda Sumut Irjen Raden Budi Winarso, Senin (31/10/2016) melakukan gelar perkara korupsi atas pembangunan proyek Patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara.

Ternyata lamanya proses penyidikan dugaan korupsi atas pembangunan Patung ditangani Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Taput sejak tahun 2014, akibat dihentikan pembangunannya, menjadi atensi KPK.

Terkait akan adanya gelar perkara bersama KPK, Kapolres Taput melalui Kanit Tipikor Ipda. Amlan membenarkan.

“Saya diperintahkan Kapolres dan tim penyidik untuk hadir di gelar perkara yang akan dipimpin KPK dan Polda Sumut, terkait korupsi pembangunan Patung Yesus berbiaya Rp 6 Miliar lebih yang dikerjakan PT Kreasi Multy Poranc,” katanya via selular, Minggu (30/10/2016).

Amlan mengatakan, gelar perkara dijadwalkan akan dimulai pukul 9.00 Wib di Mapolda dipimpin Kepala Bagian Penindakan dari KPK. Sehubungan dengan adanya informasi bahwa proyek pembangunan Patung dianggap semuanya menjadi kerugian negara (Total Lost), Amlan belum tahu pastinya. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sampah, Energi, dan Masa Depan Indonesia  Ketika Gunungan Sampah Bisa Menjadi “Tambang Energi” Baru Negara
Warga Medan Johor Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
FPS Poltekpar : Kelurahan Pardede Onan Memiliki Potensi Wisata Budaya
Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan 2026 : Wujudkan Kader yang Profesional dan Inovatif
Laksamana Putra Mulai Bergerak, Incar Kursi Sekda Medan
Danrem 023/KS Tegas Kawal SPPG Losung Batu, Makanan Bergizi untuk Siswa Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru