Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat, Ini Semaraknya
TANJUNG MORAWA Sumut24.coPT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang T
Umum
MEDAN | SUMUT24 Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Patung bernilai Rp6 miliar di Kecamatan Siantas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus dilakukan.
Baca Juga:
Penyidik yang melakukan pendalaman atas kasus ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menjerat tersangka baru. Saat ini, dua tersangka, yakni MS selaku Pelaksana Proyek dan SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara ini, penyidik Polres Taput telah menetapkan dua tersangka. Penyidikan masih berkembang dan bisa saja ada penambahan tersangka baru,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan akhir pekan kemarin.
Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan korupsi Patung tersebut pernah digelar di Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menetapkan dua tersangka MS dan SP. Namun, penyidikan kasus itu sepenuhnya ditangani Polres Taput.
“Memang gelar perkara penetapan tersangkanya di sini (Mapoldasu) sekaligus memberi petunjuk teknis (juknis) penyidikan,” terang Nainggolan.
Informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi Patung di Siatas Barita, Taput disidik kepolisian setelah adanya temuan casing patung tidak sesuai dengan ketentuan.
Sesuai ketentuan proyek casing patung tersebut menggunakan tembaga, namun pada pelaksanaannya memakai aluminium hingga kasus itu dilaporkan dan diselidiki Polres Taput.
Sebelumnya, bertempat di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kapolda Sumut Irjen Raden Budi Winarso, Senin (31/10/2016) melakukan gelar perkara korupsi atas pembangunan proyek Patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara.
Ternyata lamanya proses penyidikan dugaan korupsi atas pembangunan Patung ditangani Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Taput sejak tahun 2014, akibat dihentikan pembangunannya, menjadi atensi KPK.
Terkait akan adanya gelar perkara bersama KPK, Kapolres Taput melalui Kanit Tipikor Ipda. Amlan membenarkan.
“Saya diperintahkan Kapolres dan tim penyidik untuk hadir di gelar perkara yang akan dipimpin KPK dan Polda Sumut, terkait korupsi pembangunan Patung Yesus berbiaya Rp 6 Miliar lebih yang dikerjakan PT Kreasi Multy Poranc,” katanya via selular, Minggu (30/10/2016).
Amlan mengatakan, gelar perkara dijadwalkan akan dimulai pukul 9.00 Wib di Mapolda dipimpin Kepala Bagian Penindakan dari KPK. Sehubungan dengan adanya informasi bahwa proyek pembangunan Patung dianggap semuanya menjadi kerugian negara (Total Lost), Amlan belum tahu pastinya. (W08)
TANJUNG MORAWA Sumut24.coPT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang T
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungbalai berlangsung me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sebanyak 638 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) menerima remisi umum
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat kemerdekaan membara di Kabupaten Asahan. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia di PP Tanjungbalai berlangsung khi
News
Bupati Solok Kukuhkan Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebangsaan
kota
Bupati Solok Pimpin Upacara Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Solok
kota
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah
kota
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL HUT PROKLAMASI DAN SPIRIT NILAI PERJUANGAN PRESIDEN PRABOWO DALAM MENGEMBALIKAN KEDAULATAN BANGSA DAN NEGARA DI S
kota
HUT ke81 RI, SPSPikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
kota