Bhakti TNI AD, Kodim 0201/Medan Salurkan Air Bersih Untuk Warga Belawan
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pelaku korupsi ratusan miliar rupiah Boy Hermansyah hingga Senin (16/1) masih bernafas lega menghirup udara kebebasan. Pasalnya hingga kemarin, Kejaksaan Negeri (kejari) Medan tidak juga mendaftarkan kasus Boy Hermansyah ke Pengadilan Negeri Medan (PN).
Boy adalah tersangka yang memiliki sejarah terlama dalam status buron di Kejaksaan Negeri Medan yang hingga penyerahan dirinya tidak juga diadili kasusnya. Dia telah buron selama tiga tahun dan berakhir dengan penyerahan diri ke sel tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hingga awal Januari 2017 kasus tersebut masih belum memiliki kejelasan untuk peradilannya oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Boy Hermansyah adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp129 miliar di Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan. Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2011 oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Medan tempat pelimpahan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih belum didaftarkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik SH, mengatakan jika pihaknya sedang menunggu. “Kita sifatnya menunggu. Jadi kita tunggu kasus tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” ujar Erintuah Damanik.
Sedangkan untuk kejelasan register kasus tersebut hingga kini Erintuah mengaku masih belum mendapat laporan. “Besok kita pastikan lagi untuk kasus tersebut sudah diregister atau belum,” terangnya.
Namun, diungkapkannya hingga saat ini Ketua Pengadilan Negeri Medan masih belum ada satupun menunjuk pembentukan tim hakim untuk perkara tersebut. “Penunjukan tim hakim untuk menyidangkan kasus itupun belum ada,” terang Erintuah.
Sebelumnya, tersangka Boy Hermansyah dan berkasnya bersama barangbuktinya sudah dilimpahkan Kejati Sumut ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Januari 2016 lalu.
Sebaliknya, hingga kini (akhir tahun 2016) tim Pidsus Kejari Medan belum mendaftarkan, berkas perkara Boy Hermansyah ke PN Medan. Dan berkasnya masih berada di Kejari Medan.
Sementara dari sistem informasi Penelusuran Perkara, berkas perkara atas nama tersangka Boy Hermansyah belum terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Kasubsi Penkum/Humas Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan SH mengatakan, kasusnya sudah ditangani bagian Pidsus Kejari Medan.
“Coba tanya ke Kejari Medan. Dan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkannya dari Kejari Medan,†sebutnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah SH ketika dikonfirmasi dikatakan masih menjalani cuti, Jumat (15/1) dan ketika komfirmasi tidak dapat dihubungi.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri SH pada Januari 2016 mengatakan, kasus Boy Hermansyah sudah masuk tahap II di Kejari Medan. Biasanya dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan sudah sampai ke Pengadilan Tipikor Medan.
Tersangka Boy Hermansyah berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, setelah menjadi buronan pihak kejaksaan. Direktur PT BDKL Boy Hermansyah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp 117 miliar.
Dalam kasus ini, Boy Hermansyah sempat melarikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kejaksaan. Setelah buron sejak 2011 selama 4 tahun, tersangka Boy Hermansyah ditangkap oleh pihak imigrasi di Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis 22 Januari 2015 lalu dan diserahkan pihak Poldasu.
Status Boy Hermansyah berubah menjadi tahanan kota, karena sakit, dengan memberi uang jaminan Rp2 miliar ke Kejari Medan. Namun, hingga kini Boy Hermansyah tak kunjung menjadi pesakitan di pengadilan.
Sementara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sejak November 2012. Dimana tiga orang tersangka dari pihak BNI SKM dan satu dari pihak Appraisal sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. (R06)
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
Taput sumut24.co Kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat kembali diwujudkan Kodim 0210/TU melalui kegiatan pembagian air bersih kepa
News
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku Oleh Tundra Meliala Pegiat Media ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari hala
Hukum
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Dari Huntap hingga Jembatan Gantung, Kapolres Tapsel dan Bupati Cek Langsung Kondisi Warga
News
Wabup Basri Buka Muscab FSPTSIKSPSI Paluta, Target 6.000 Lapangan Kerja Dicanangkan
News
SE2026 Disorot, Sekda Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Kalau Datanya Benar, Kita Bisa Ambil Keputusan yang Benar
News
Turun ke Desa, Kapolres Tapsel Bongkar Persoalan Warga yang Perlu Segera Ditangani
News
Pemkab Madina Kejar Legalitas Tambang Rakyat, 15 Lokasi Masih Bisa Diusulkan
News