Rabu, 13 Mei 2026

Dirut RSUD Adam Malik Ditarget

Administrator - Senin, 05 Desember 2016 21:05 WIB
Dirut RSUD Adam Malik Ditarget

MEDAN | SUMUT24 Dugaan Proyek pengadaan obat di RS Adam Malik sebesar Rp 17,9 Miliar mulai mendapat titik terang. Dalam suatu dinas ataupun instansi kalau terdapat permasalahan akibat adanya persekongkolan, Dugaan korupsi dan lainnya sebagainya, mau tidak mau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Dirut RS Adam Malik diduga pasti terlibat.

Baca Juga:

“Sedikit banyaknya pejabat tersebut pasti mengetahui permaikan kotor yang mementingkan pribadi dan kelompoknya tersebut,” tegas Gubernur Gerakan Aku Geram Anti Koruptor (GAGAK) Sumut Yudi Adrian kepada SUMUT24, Senin malam (5/12).

Menurut Yudi Adrian, tak mungkin oknum Dirut RS Adam Malik terlibat dalam kasus tersebut, selain sebagai penanggungjawab juga sebagai pengawas atas pengadaan obat-obatan tersebut.

“Sehingga tak ada salahnya Kejatisu melakukan pemeriksaan tanpa adanya pengaduan, karena sebagai lembaga aparat penegak hukum berkewajiban melakukan pemeriksaan, apalagi sudah dilansir media massa termasuk adanya unjuk rasa karena persoalan tersebut, Ucapnya. Disinilah dilihat kejelian aparat penegak hukum untuk membongkar berbagai persoalan hukum di RS Milik pemerintah tersebut,” tegas Yudi Adrian.

Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan perbekalan farmasi (obat obatan) di RSUP H.Adam Malik Medan dengan pagu anggaran Rp. 17,9 Milyar yang bersumber dari dana BLU RUSP H.Adam Malik Medan tahun 2014 dimenangkan oleh perusahaan plat merah yaitu PT. Rajawali Nusindo. ditemukan kejanggalan dari proyek tersebut. Kejanggalan yang dimaksud mulai dari proses tender hingga pada tahap pengerjaan proyek. Pada pelaksaan tender (lelang) diduga terjadi manipulasi yang mengarah kepada pengkondisian pemenang tender yang dilakukan oleh panitia (PPK) sehingga proyek tersebut di menangkan oleh PT. Rajawali Nusindo hal ini jelas telah melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku (permufakatan jahat).

Sehingga dengan demikian patut dicurigai KPA dan PPK mendapatkan imbalan/ FEE dari kontrkator dan patut dicurigai hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dianggarkan. aparat penegak hukum agar segera memeriksa panitia tender dalam proyek Pengadaan Perbekalan Farmasi (Obat Obatan) di RSUP Adam Malik Tahun 2014 dengan Pagu Rp.17,9 Milyar yang bersumber dari BLU Adam Malik Medan Tahun 2014 yang dikerjakan oleh PT.Rajawali Nusindo. Diduga telah terjadi pengkondisian Pemenang tender oleh panitia dan patut diduga bahwa telah terjadi mark up dalam proyek tersebut. Segera periksa PPK saudara WS dalam proyek Pengadaan perbekalan farmasi (Obat Obatan) di RSUP Adam Malik karena diduga salah satu orang yang menginisiasi dugaan kecurangan dalam proses tender proyek tersebut dan patut diduga yang bersangkutan mendapatkan FEE dari pihak PT. Rajawali Nusindo sebagai hadiah atas terpilihnya PT.Rajawali Nusindo sebagai pemenang tender. Segera periksa KPA dalam Proyek tersebut. Kami menduga terpilihnya PT. Rajawali Nusindo atas instruksi KPA.

Korupsi Alkes di RSU H Adam Malik Tahun 2010

Catatan hitam sudah pernah ditoreh oleh RSU H Adam Malik medio 2010 lalu. Karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes), dua mantan pejabat RSUP H Adam Malik Medan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua pejabat RSU H Adam Malik itu yakni Hasan Basri, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan Marwanto Lingga, Ketua Panitia Pengadaan Barang, yang masing-masing divonis dua tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga yang mengadili perkara itu, Kamis (07/01/2016) di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.

Selain hukuman kurungan, masing-masing juga didenda Rp50 juta atau menjalani dua bulan kurungan sebagai gantinya.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman meminta agar kedua terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerima putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyampaikan sikap serupa.

Terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa dalam perkara ini terbukti telah merugikan negara sebesar Rp16,3 miliar dari total anggaran Rp45 miliar pada tahun 2010. Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini di antaranya dengan melakukan penggelembungan harga yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubernur Sumatera Utara Pastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Percepat Program Peningkatan Puskesmas Rawat Inap
Tinjau UPTD BIAPAL Sialang Buah, Wagub Sumut Surya Dorong Peningkatan PAD Sektor Perikanan
Revitalisasi Stadion Teladan Dikebut, Isu Dugaan “Pengkondisian Proyek” Muncul
KIMAK Sumut Minta FPMAK Cerdas Menerima Informasi: Jangan Asal Tuding Yayasan Atifa Maju Mandiri Langgar Juknis dan Juklak!
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
komentar
beritaTerbaru