Rabu, 13 Mei 2026

Kejatisu Didesak Jemput Bola, Dugaan Korupsi Pengadaan Farmasi Rp17,9 Miliar di RSUP H Adam Malik

Administrator - Minggu, 04 Desember 2016 15:59 WIB
Kejatisu Didesak Jemput Bola, Dugaan Korupsi Pengadaan Farmasi Rp17,9 Miliar di RSUP H Adam Malik

MEDAN | SUMUT24 Adanya dugaan korupsi farmasi atau pengadaan obat-obatan di RSU H Adam Malik Medan yang sangat fantastis Rp 17,9 Miliar, diduga telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga:

“Kejatisu diharapkan agar segera menjemput bola, sebelum para pelaku diduga korupsi menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya,” tegas Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak kepada SUMUT24, Minggu (4/12).

Menurutnya, adanya dugaan persekongkolan jahat dan pengarahan pemenang tender, sudah kentara ketika proyek mulai dilelang. Sehingga sangat memungkinkan banyak pihak.

“Harusnya Kejatisu melakukan penyelidikan lebih mendalam agar kasus tersebut terbuka lebar,” tegas Ridwanto Simanjuntak.

Masyarakat berharap agar Kejatisu sesegera mungkin melakukan pemanggilan, karena bagaimanapun juga masyarakat masih berharap bahwa hukum masih bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, walaupun disisi lain masyarakat sudah berkurang kepercayaannya kepada aparat penegak hukum.

“Untuk itu disinilah waktunya kejatisu menunjukkan kinerja terbaiknya agar uang negara tidak terus dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ridwanto Simanjuntak.

Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan perbekalan farmasi (obat-obatan) di RSUP H.Adam Malik Medan dengan pagu anggaran Rp17,9 Milyar bersumber dari dana BLU RUSP H.Adam Malik Medan tahun 2014, dimenangkan oleh perusahaan plat merah yaitu PT. Rajawali Nusindo.

Bahkan ditemukan kejanggalan dari proyek tersebut. Kejanggalan yang dimaksud mulai dari proses tender hingga pada tahap pengerjaan proyek. Pada pelaksaan tender (lelang), diduga terjadi manipulasi yang mengarah kepada pengkondisian pemenang tender yang dilakukan oleh panitia (PPK), sehingga proyek tersebut dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo.

Hal ini jelas telah melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku (permufakatan jahat). Sehingga dengan demikian patut dicurigai KPA dan PPK mendapatkan imbalan/Fee dari kontrkator. Dan patut dicurigai hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dianggarkan.

“Aparat penegak hukum agar segera memeriksa panitia tender dalam proyek Pengadaan Perbekalan Farmasi (Obat-obatan). Segera periksa PPK saudara WS dalam proyek Pengadaan perbekalan farmasi (Obat Obatan) di RSUP Adam Malik karena diduga salah satu orang yang menginisiasi dugaan kecurangan dalam proses tender proyek tersebut dan patut diduga yang bersangkutan mendapatkan Fee dari PT. Rajawali Nusindo, sebagai hadiah atas terpilihnya PT.Rajawali Nusindo sebagai pemenang tender. Segera periksa KPA dalam Proyek tersebut. Kami menduga terpilihnya PT. Rajawali Nusindo atas instruksi KPA,” tegas Ridwanto Simanjuntak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ulang olah SUMUT24 melalui sms kepada Kasubsi Humas Kejatisu, Yos Gerald Arnold, Minggu malam (4/12), terkait desakan beberapa elemen masyarakat, agar Kejatisu segera bertindak cepat dengan langsung jemput bola kasus tersebut dan segera mengusut dugaan korupsi pengadaan obat-obatan di RS Adam Malik Medan yang sangat fantastis Rp17,9 Miliar itu, Yos Gerald Arnold belum juga mau memberikan jawabannya. (W03/R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Inalum Dorong Jurnalisme Berkualitas Lewat Kompetisi IN-Journal
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos Sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan
Cahaya Listrik PLN Membawa Bahagia Dan Akhiri Penantian Panjang Warga Dusun Untemungkur
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dorong Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Siap Dukung Program FKUB untuk Perkuat Kerukunan Umat
Wali Kota menghadiri acara Wisuda Lansia, yang digelar di Ruang Data Balai Kota
komentar
beritaTerbaru