Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
MEDAN |SUMUT24
Baca Juga:
Terkait Proyek Fiktif pengadaan keramba jaring apung (KJA) Rp 6 Miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut sewaktu dijabat Zulkarnain, kini sebagai Pj Walikota Tebingtinggi.
“Diminta Poldasu jangan takut untuk memeriksa kembali Pj Walikota Tebingtinggi Zulkarnain tersebut, sebagai mana janji Poldasu untuk kembali membuka kasusnya yang lama mangkrak di Poldasu,” tegas Ketua Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak kepada SUMUT24, Rabu (30/11).
Menurutnya, kalau memang pengadaan jaring apung tersebut fiktif, sebaiknya Poldasu jangan ragu untuk membawa kasusnya ke pengadilan, dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara. “Apalagi perbuatan kegiatan fiktif jelas-jelas merupakan tindak pidana korupsi,” tegas Ridwanto Simanjuntak.
“Jadi sebaiknya Poldasu segera melakukan jemput bola agar kasus tersebut terang benderang pengungkapannya sebagaimana harapan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek senilai Rp6 miliar untuk pengerjaan keramba apung di Danau Toba dikerjakan oleh PT Bina Uli Graha, beralamat Jalan Prof HM Yamin, Gang Lurah No 12 Medan diduga tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban Anggaranya yang benar.
Artinya, proyek yang sebelumnya diduga dikerjakan perusahaan ’bodong’, sehingga laporan untuk pertanggungjawabannya diambil dari LPJ penggunaan anggaran dari sebuah kegiatan penyuluhan dan kegitaan jaring apung lainnya pada periode sebelumnya.
Kuatnya dugaan fiktif proyek tersebut terindifikasi sejak diketahui adanya sebuah laporan pertanggungjawaban proyek yang disebut-sebut merupakan LPJ angagran kegiatan jaringapung Senilai Rp 6 Miliar tersebut.
“Itu ada beberapa item dari total dari Rp 6 miliar kegiatannya. Dan beberapa item tersebut, data dan laporan yang disebut-sebut merupakan LPJ kegiatan jaring apung yang didalamnya sama laporannya, seperti nilai angka harga dan biaya yang padahal kegitannya berbeda,” tegas Ridwanto Simanjuntak.
Sementara itu pihak Poldasu yang sudah berjanji akan membuka ‘kran’ dugaan korupsi Keramba senilai Rp 6 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut saat dipimpin Zulkarnain. Saat janji itu ditagih SUMUT24, Rabu (30/11) kepeda Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Yemmi Mandagi, hingga ditunggu malamnya tak juga memberikan jawaban. “Kita siap membongkar kembali dugaan korupsi tersebut. Besok saya cek ya kasusnya, nanti perkembangannya saya kabari lagi,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Yemmi Mandagi yang dihubungi wartawan via telephon seluler, Selasa malam (29/11). (W03/W08)
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota