Selasa, 07 April 2026

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka, Ini Kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Administrator - Selasa, 14 Juni 2022 09:03 WIB
Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka, Ini Kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Jakarta – Sumut24.co Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Baca Juga:

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.red/koto

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Solok Gencarkan Sosialisasi Pekat dan Narkoba di Kalangan Pelajar, Wabup Candra Tekankan Peran Keluarga dan Nagari
Wabup Solok Ajak Perkuat Silaturahmi dan Konsistensi Berbuat Baik
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
komentar
beritaTerbaru