Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumut melalui personil Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran Narkoba antar Kota Medan sebanyak 18.180 Kg.
Hal ini dijelaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tata Altareda didampingi Wakil Walikota Medan H.Aulia Rahman,Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry,Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Wisnu,Kasipidum Kejari Faisol dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles.
Kapolrestabes Medan dalam paparannya di halaman Mapolrestabes Medan, Jum’at (13/5/2022) menerangkan bahwa dalam pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan dua orang pria tersangka yakni DS (26) seorang referasi Timbangan, warga jalan Tembung Pasar Vll Beringin Gang.Durian Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan WI(46) warga Dusun Lam Kuta Desa Bintah Kecamatan madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, pengungkapan itu bermula saat Tim Penyelidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan dijalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari ll Kecamatan Medan Amplas di Loket Medan Jaya.Dimana Personil melihat seorang laki-laki berinisial DS duduk di bangku Loket bus memegang satu tas ransel warna biru yang terletak diatas bangku disamping kanannya.
Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tehadap DS ditemukan 15 bungkus teh Guanyingwang dan uang satu juta dalam kantong celana tersangka.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Personil langsung memboyong tersangka ke Mapolrestabes Medan.
Dan tersangka WI diamankan unit Reskrim Polsek Helvetia dijalan Ringrood Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal,dimana personil menghentikan satu unit sepeda motor N Max .
“Dari penangkapan tersebut personil mendapatkan 3 bungkus diduga narkoba jenis sabu Sabu sebanyak 3 KG didalam tas ransel di jok sepeda motor tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tata Altareda mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6(enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ujar orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.(W02)
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota