
Bobby Jangan Lebay, Dari Dulu Masyarakat Sumut Menyatakan Empat Pulau Milik Aceh
Bobby Jangan Lebay, Dari Dulu Masyarakat Sumut Menyatakan Empat Pulau Milik Aceh
kotaASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Asahan pada tanggal 30 Maret 2022 melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait dugaan pemecatan sepihak kepada salah seorang karyawan yang merupakan satpam di PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC. AWDI Kab.Asahan, Supri Agus saat dikonfirmasi awak media ini di Kantor Sekretariat DPC AWDI Kab.Asahan yang berada di Jalan Rimbas, No 217, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, Senin (25/04/2022).
“Sehubungan dengan adanya pengaduan korban PHK (Putus Hubungan Kerja) atas nama Rawat Napitu yang datang hadir ke Kantor Sekretariat DPC AWDI Kab.Asahan pada Rabu (12/01/2022) meminta bantuan dan memberikan surat kuasa yang ditandatangani dan bermaterai oleh korban PHK. Dimana korban PHK sebelumnya bekerja sebagai karyawan yang di pekerjakan sebagai Satpam di PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, tetapi tanpa alasan yang jelas diduga diberhentikan sepihak oleh Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, sehingga Rawat Napitu meminta kepada tim DPC AWDI Asahan untuk mempertanyakan hal pesangon dari Perusahaan yang belum diberikan kepada korban PHK”, ucap Supri Agus.
Masih kata Supri Agus, di hari yang sama tim DPC AWDI Kab.Asahan sudah melakukan koordinasi dengan Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge yang diterima langsung oleh Willy Lumbangaol sebagai Humas, tetapi jawaban humas akan di sampaikan ke pimpinan dan sebagai penerima kuasa diminta untuk bersabar. Namun setelah hampir 3 bulan lamanya sebagai penerima Kuasa atas nama Rawat Napitu hanya bisa menerima jawaban “sabar sedang dalam pengajuan” selalu itu saja jawaban yang diterima dari Pihak PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge Melalui Humasnya.
“Sebelum di PHK oleh perusahaan, klien kami Rawat Napitu bekerja sebagai Satpam dan menurut pengakuannya Klien kami bahwa ada selisih paham dengan pimpinan kerjanya (Danton), dimana Rawat Napitu sempat emosi dan memukul Dantonnya, tetapi permasalahan tidak disitu saja malah berujung ke penegak hukum (Polsek BP.Mandoge) dan malah klien kami sempat menginap satu malam di Polsek, tetapi ditempuh dengan jalur perdamaian oleh kedua belah pihak, namun sangat disayangkan setelah masalah selisih paham yang sudah selesai dengan jalur perdamaian di Polsek BP Mandoge, malah Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge mengeluarkan surat PHK dengan alasan jika klien kami sudah melawan kepada pimpinan kerjanya, ini konyol ceritanya, mengingat pengadilan tertinggi di Indonesia adalah perdamaian, sehingga Kasus apapun itu jika sudah ditempuh jalur perdamaian maka tidak ada lagi tuntutan dari pihak manapun, mengingat perdamaian kan disetujui dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah dan mufakat,” ucap Supri Agus.
Selanjutnya, Supri Agus coba menghubungi melalui pesan singkat atau WhatsApp (WA) kepada humas PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge untuk membalas/menjawab secara tertulis surat konfirmasi/somasi, namun jawaban pihak humas, “Bg jadi untuk hal ini kita buat pertemuan Bipartit aja bang, Atau nanti ku telpon abang, biar ku jelaskan bang, soalnya kami ada audit 3 hari ini,” jawab Willy Lumbangaol, Selasa (19/04/2022), namun sampai dengan saat ini belum ada juga jawaban atau itikad baik dari Manajemen PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge untuk menyelesaikan hal pesangon atas nama Klien kami.
“Kami menduga pihak perusahaan seperti sepele untuk membalas surat konfirmasi secara tertulis dan seperti ada dendam pribadi PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge dengan klien kami, hingga tidak ada menghargai Organisasi Pers AWDI ini”, pungkas Supri Agus.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pimpinan PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, entah alasan apa lagi sampai dengan saat ini pihak perusahaan terkesan cuek, tidak mau peduli dan kebal hukum. (tec)
Bobby Jangan Lebay, Dari Dulu Masyarakat Sumut Menyatakan Empat Pulau Milik Aceh
kotaDewan Masjid Indonesia Serukan Qunut Nazilah untuk Palestina, Jusuf Kalla Pimpin Imbauan Nasional
kotaWali Kota menerima audiensi dari Komite Olahraga KORMI bersama AKTI
kotaDinkes mengirimkan tim spesialis Obstetri Gynekologi untuk memberikan pendampingan ke puskesmas
kotaJamaah Haji Penumpang Pesawat Saudia Airlines SV 5276 Kembali Terbang ke Jakarta
kotaMedan I Sumut24. coPT Bank Sumut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengembang Indonesia Sumatera Utara sebagai langkah strategis
NewsBatang Kuis Mantapkan Sinergi Pemerintahan dan Pendidikan Lewat Rakor Bulanan
kotasumut24.co Medan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan diharapkan terus lebih meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima lewat p
kotaRencana Kerja DPP HMTI 2025&ndash2028, H Sobirin Bangun Kemandirian dan Kebersamaan Masyarakat Tabagsel
kotaPemprov Sumut Sambut Baik Penggunaan Teknologi Pertanian Presisi
kota