Senin, 06 April 2026

Fantastis, 3 Perusahaan Terkait Kasus Ekspor CPO Terima Dana Insentif Biodisel Rp 18,58 Triliun

Administrator - Kamis, 21 April 2022 03:23 WIB
Fantastis, 3 Perusahaan Terkait Kasus Ekspor CPO Terima Dana Insentif Biodisel Rp 18,58 Triliun

Jakarta I Sumut24.co Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelontorkan dana insentif biodiesel sebesar Rp 18,58 triliun untuk tiga perusahaan yang tersangkut kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dana sebesar itu diberikan dalam kurun waktu 5 tahun yakni dari Tahun 2016 sampai Tahun 2020.

Baca Juga:

Ketiga perusahaan itu adalah PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati, dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Berdasarkan data BPDPKS yang dikutip dari CNNIndonesia, penyaluran insentif biodiesel untuk Musim Mas diberikan sebesar Rp7,19 triliun sepanjang 2016-2020. Rinciannya, pada Tahun 2016 diberikan sebesar Rp 1,78 triliun, pada Tahun 2017 sebesar Rp 1,22 triliun, Tahun 2018 sebesar Rp 550,3 miliar. Kemudian Tahun 2019 sebesar Rp 309,3 miliar, dan Tahun 2022 sebesar Rp 3,34 triliun.

BPDPKS juga menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp 8,76 triliun untuk Wilmar Nabati Indonesia selama periode 2016 sampai 2022.

Rinciannya, Wilmar menerima insentif sebesar Rp 2,24 triliun pada 2016, lalu, Rp 1,87 triliun pada 2017, Rp 824 miliar pada 2018, Rp 288,9 miliar pada 2019, dan sebesar Rp3,54 triliun pada 2020.

Kemudian, Permata Hijau Palm Olea menerima dana insentif biodiesel sebesar Rp 2,63 triliun pada 2017-2020. Pada 2017, perusahaan menerima sebesar Rp 392 miliar, lalu Rp 212,7 miliar pada 2018, Rp 109,8 miliar pada 2019, dan Rp 1,35 triliun pada 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari perusahaan swasta, yaitu komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair Musim Mas Picare Tagore Sitanggang

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir membuat masyarakat kesulitan.

Jaksa Agung menduga Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha meskipun mereka tidak berhak mendapatkan izin tersebut. (Red/cnn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru