Enam Unit Rumah Terbakar Dilalap Sijago Merah Di Desa Majanggut 1 Natam Julu
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial dan BPBD Pakpak Bharat mulai menyalurkan bantuan bagi kor
News
MEDAN | SUMUT24 Setelah Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung terpilih sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan periode 2013-2018 pada proses pemilihan gubernur yang digelar di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin (24/10). Maka selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) akan segera mengirimkan usulan Wagubsu kepada Mendagri sehingga dalam waktu dekat dapat segera dilantik oleh Mendagri.?
Baca Juga:
?“DPRD Sumut dalam rapat paripurna kan sudah memilih Wagubsu, artinya kita tinggal melanjutkan keputusan dari DPRD Sumut itu dengan mengirimkan surat usulan ke Mendagri. Nanti baru pak Menterilah yang akan mengagendakan kapan waktunya untuk dilantik. Bisa saja berbarengan menunggu dengan pelantikan dari daerah lain yang pasti pelantikannya di Jakarta,†ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Selasa (25/10).?
?Disunggung soal putusan sela dari PTUN Jakarta terkait gugatan dari PKNU terhadap surat Dirjen Otda Kemendagri, Hasban mengatakan hal itu bukan kewenangannya. “Itu ranahnya merekalah, sudah ranahnya politik, kita tidak bisa mengintervensi dan campur tangan. Saya sendiri belum membaca putusan itu, lagi pula yang digugatkan Kemendagri,†terang Hasban.?
?Oleh karena itulah, Pemprovsu lanjut Hasban tinggal menunggu keputusan dari Mendagri untuk pelantikan Wagubsu. Apalagi, terkait putusan sela dari PTUN Jakarta itu, hingga saat ini Mendagri belum ada memberikan petunjuk ataupun surat agar Wagubsu yang telah dipilih DPRD Sumut untuk tidak dilantik.?
?â€Apalagi sampai sekarang tidak ada larangan dari Mendagri untuk tidak melantik Wagubsu, sebab sampai sekarang belum ada petunjuk yang kita terima dari Mendagri, dan kita sduah sampaikan laporannya ke Mendagri,†paparnya.?
?Dikatakan Hasban, dengan dilantiknya Wagubsu, maka jabatan yang selama ini kosong sekarang sudah terisi, artinya sudah ada pimpinan di Pemprovsu yang bisa berbagi tugas, sehingga dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan dan lebih mempercepat semua program Pemprovsu untuk mewujudkan visi dan misi Gubsu dan Wagubsu.?
?Hasban mengatakan, adapun tupoksi dari Wagubsu ini dikatakannya memang secara eksplisit tidak diatur namun secara eksplisit Wagubsu itu akan lebih focus kepada pengawasan internal, artinya nanti bersama inspektorat dan BKD Sumut akan konsern terhadap pengawasan dan pembinaan apartur. “Tentunya dengan adanya Wagubsu ini pasti pengawasan sudah bisa maksimal,†jelas Hasban.?
?Di tempat terpisah, Kapuspen Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, Kemendagri masih akan menunggu surat usulan Wagubsu dari Pemprovsu. Baru kemudian Mendagri mengusulkan kepada Presiden agar nantinya Presiden akan mengeluarkan SK Wagubsu.?
?“Nanti kalau sudah masuk surat usulan ke Mendagri, baru kita usulkan ke Presiden agar bisa dikeluarkan SK nya dulu, baru dilantik. Bisa jadi Presiden yang melantik, kalau berhalangan bisa Wakil Presiden dan kalau berhalangan juga bisa Mendagri,†jelas Dodi.?
?Disinggung soal adanya putusan sela dari PTUN Jakarta, Dodi mengatakan dirinya kurang mengetahui terkait hal itu, karena kemungkinan hal itu ditangani langsung oleh Dirjen otda Kemendagri.?
?“Kalau itu saya kurang tahu ya, mungkin ditangani Dirjen Otda. Tapi kalau menurut saya putusan PTUN itu lemah, ini menurut saya pribadi ya, karena dari sisi prosedural sekarang ini untuk Wagubsu kan mengacu kepada UU No 23 dan UU No 10 tahun 2016, di mana yang berhak untuk mengusulkannya adalah partai politik pengusung yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Sumut, kalau dari aturan ini harusnya memang tidak ada masalah, ini menurut saya,†kata Dodi.?
?Disinggung kira-kira kapan pelantikan Wagubsu dapat digelar, Dodi mengatakan, kalau surat usulan dari Pemprovsu segera diterima pihaknya maka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam waktu delapan hari pelantikan harusnya sudah digelar. “Kalau dari SOP itu harusnya setelah masuk surat usulan memang paling 8 hari prosesnya, setelah itu sudah bisa dilantik,†jelasnya.(W03)
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Sosial dan BPBD Pakpak Bharat mulai menyalurkan bantuan bagi kor
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai terus mendorong penguatan ketahanan pangan melalui sektor pertanian, perikanan dan pe
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus melakukan pembenahan terhadap infrastruktur dan sarana prasarana kota.
News
sumut24.co Deliserdang, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Rizky Mochamad, meresmikan Program Sri
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten A
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Prima Indonesia (UNPRI) kembali menghadirkan warna baru dalam penyambutan mahasiswa baru melalui Pengenalan K
kota
sumut24.co ASAHAN, Kasus penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
News
Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila 2026, MPW PP Sumut Kembali Kobarkan Semangat Kebangsaan di Tugu Ampera
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah
Ekbis
Minggu Tak Jadi Alasan, Bupati Palas Turun ke Desa Panarian dan Cek Jalan Menuju Hapung
News