Senin, 29 Juni 2026

Dinkes Sumut Pungli Biaya STRTTK

Administrator - Rabu, 26 Oktober 2016 09:40 WIB
Dinkes Sumut Pungli Biaya STRTTK

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

Dugaan ini didapat setelah ada laporan yang diterima dari wanita berinisial LL dan LS kepada SUMUT24, Selasa (25/10). Keduanya mengatakan, pihak Dinkes Sumut meminta biaya Rp120.000 untuk membuat STRTTK sebagai biaya administrasinya. Selain itu pihak Dinkes juga tidak memberi kwitansi sebagai bukti pembayaran.

Sementara menurut LL dan LS pembuatan STRTTK itu gratis. “Setau saya ngurus STRTTK itu gratis, karena yang saya baca menurut UU atau Perda yang tertulis begitu. Ini jelas Pungli namanya, uda gitu lama pula siapnya surat itu. Hampir sebulan sudah saya kasih berkas syarat-syaratnya. Padahal paling lama di perda tertulis, waktu penyiapan STRTTK hanya 10 hari,” beber LL.

masih cerita LL, pihak Dinkes memang tidak meminta pembayaran langsung. Artinya tunggu suratnya siap baru uang dikasih tidak ada masalah.

“STRTTK ini sangat kami butuhkan untuk bisa melamar kerja di perusahaan yang bergerak di bidang apoteker. Jadi kami maunya surat ini bisa cepat siapnya,” minta LL sembari terlihat kecewa dan mengaku dirinya sudah bayar lunas Rp120.000 tanpa diberikan kwitansi.

Sementara itu, LS mengaku belum membayar uang itu. Karena uangnya dibayar belakangan masih bisa.

Dia juga merasa kesal karena setiap dihubungi dan di sms pihak mereka tak merespon. “Jadi kita menghubungi untuk menanyakan berkas-berkas yang kita kasih uda di proses apa belum, suma itu ajanya. Tapi di telpon gak pernah ngangkat dan di sms gak juga di balas,” celoteh LS sembari mengaku bahwa nama pegawai dinas yang menangani STRTTK tersebut pria berinisial BR.

Menurutnya perlakuan ini sungguh sangat mengecewakan masyarakat. Karena mereka selaku PNS ditugaskan sebagai pelayanan publik. Ia meminta agar Gubernur melakukan sidak ke Dinkes Sumut untuk melihat kerja para pegawai yang malas-malasan, agar diberi sanksi tegas.

Sebelumnya LS juga mengatakan untuk bisa membuat STRTTK , dirinya harus membawa surat rekomendasi kampus, foto copy ijazah di leges, transkrip nilai, foto copi KTP, surat sehat, fas foto. Setelah persyaratan ini lengkap barulah Dinkes bisa memproses pembuatan STRTTK. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru