Minggu, 28 Juni 2026

Kadisdik Medan Langgar UU Nomor 23 Tahun 2014

Administrator - Senin, 10 Oktober 2016 03:15 WIB
Kadisdik Medan Langgar UU Nomor 23 Tahun 2014

Medan|SUMUT24

Baca Juga:

Pelantikan/mutasi di beberapa kepala sekolah yang dilakukan Kadisdik Medan Marasutan Siregar, dinilat telah melanggar UU No 23 tahun 2014 dan harus dianulir.

UU No 23 tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke Pemerintah Provinsi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini merupakan warning bagi Wali Kota Medan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan tindakan Kadisdik ini jelas melanggar peraturan pemerintah terutama UU No 23 tahun 2014,” tegas Anggota Komisi B DPRD Medan H. Irsal Fikri, S.Sos, Minggu (9/10) malam.

Menurut H. Irsal Fikri, S.Sos, mutasi Kepala Sekolah SMA Neg 4 Drs Ramli ke SMA Negri 12 Medan. Kepala Sekolah SMA Neg 12 Drs Jasmen Tampubolon Msi ke SMA Neg 19. Kepala Sekolah SMA Neg 9 Rico Marbun ke SMA Neg 4. Kepala Sekolah SMA Neg 15 Drs.Darwin Siregar,MPd ke SMA Neg 9 Medan yang dilakukan Kadisdik Medan Marasutan Siregar tida sah dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan serta Wali Kota Medan.

“Kebijakan Kadisdik ini diduga punya kepentingan dan indikasinya arogan. Lebih parahnya antara Kepsek yang diangkat dan dilantik, beda SK. Ada apa ini. Karena untuk mengganti Kepala Sekolah ada persyaratannya kerena pensiun, meninggal atau terkena sanksi. Dalam hal ini apa dasar Kadisdik melakukan mutasi, jika diluar persyaratan itu maka indikasinya ada faktor suka dan tidak suka atau faktor X,” ujarnya.

Anggota dewan ini menyatakan tindakan arogansi yang tidak berdasar dari Kadisdik Medan, merupakan warning bagi Wali Kota Medan dalam menempatkan SKPD nantinya.

“Kadisdik Medan Marasutan Siregar sepertinya tidak memahami visi misi Wali Kota Medan, dalam membangun dunia pendidikan. Mengingat bidang pendidikan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam menentukan generasi penerus bangsa,” tegas Irsal.

Diharapkan Wali Kota dapat menjadi wasit yang tegas, tindak bila ada SKPD yang salah. Jangan memandang siapa dibelakangnya, karena ini menyangkut nasib bangsa. Katan salah itu salah, walau pahit. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda Adaptif
CAFE ONTHELL Binjai, Destinasi Nongkrong Asri Yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga dan Sahabat
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke-80 di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru