Medan|SUMUT24
Baca Juga:
Pelantikan/mutasi di beberapa kepala sekolah yang dilakukan
Kadisdik Medan Marasutan Siregar, dinilat telah melanggar UU No
23 tahun 2014 dan harus dianulir.
UU No 23 tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke
Pemerintah Provinsi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini merupakan warning bagi Wali Kota Medan untuk peningkatan
kualitas pendidikan dan tindakan Kadisdik ini jelas melanggar
peraturan pemerintah terutama UU No 23 tahun 2014,” tegas
Anggota Komisi B DPRD Medan H. Irsal Fikri, S.Sos, Minggu (9/10)
malam.
Menurut H. Irsal Fikri, S.Sos, mutasi Kepala Sekolah SMA Neg 4
Drs Ramli ke SMA Negri 12 Medan. Kepala Sekolah SMA Neg 12 Drs
Jasmen Tampubolon Msi ke SMA Neg 19. Kepala Sekolah SMA Neg 9
Rico Marbun ke SMA Neg 4. Kepala Sekolah SMA Neg 15 Drs.Darwin
Siregar,MPd ke SMA Neg 9 Medan yang dilakukan Kadisdik Medan
Marasutan Siregar tida sah dan telah mencoreng wajah dunia
pendidikan serta Wali Kota Medan.
“Kebijakan Kadisdik ini diduga punya kepentingan dan indikasinya
arogan. Lebih parahnya antara Kepsek yang diangkat dan dilantik,
beda SK. Ada apa ini. Karena untuk mengganti Kepala Sekolah ada
persyaratannya kerena pensiun, meninggal atau terkena sanksi.
Dalam hal ini apa dasar Kadisdik melakukan mutasi, jika diluar
persyaratan itu maka indikasinya ada faktor suka dan tidak suka
atau faktor X,” ujarnya.
Anggota dewan ini menyatakan tindakan arogansi yang tidak
berdasar dari Kadisdik Medan, merupakan warning bagi Wali Kota
Medan dalam menempatkan SKPD nantinya.
“Kadisdik Medan Marasutan Siregar sepertinya tidak memahami visi
misi Wali Kota Medan, dalam membangun dunia pendidikan.
Mengingat bidang pendidikan memiliki kedudukan yang sangat
strategis dalam menentukan generasi penerus bangsa,” tegas
Irsal.
Diharapkan Wali Kota dapat menjadi wasit yang tegas, tindak bila
ada SKPD yang salah. Jangan memandang siapa dibelakangnya,
karena ini menyangkut nasib bangsa. Katan salah itu salah, walau
pahit. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News