Selasa, 29 September 2026

Supermarket Brastagi Harus Pindah

Administrator - Minggu, 18 September 2016 16:26 WIB
Supermarket Brastagi Harus Pindah

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kawasan Jalan Imam Bonjol Medan sekitarnya adalah kawasan Jalan Protokol yang dipenuhi dengan objek vital dan berdekatan dengan kediaman para pejabat tinggi di Sumut.

“Rumah dinas Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapoldasu, Wakapoldasu, Walikota Medan, Duta besar, sehingga sangat riskan dari sisi keamanan bila berada dekat pusat keramaian. Untuk itu Supermarket Brastagi harus pindah dari kawasan objek vital tersebut,” tegas Ketua Sumut Insitute Osril Limbong kepada SUMUT24, Minggu (18/9).

Menurutnya, Kawasan rumah pejabat yang merupakan objek vital penting harus berjauhan dengan pusat keramaian demi keamanan, kenyamanan dan ketertiban para pejabat tersebut. Tempat mereka (pejabat-red) harus benar-benar aman dari berbagai gangguan.

Kawasan Imam Bonjol selama ini adalah kawasan yang jauh dari pusat keramain sehingga dengan adanya supermarket brastagi yang tanpa izin perubahan peruntukan tersebut sebaiknya harus hengkang, belum lagi dengan keberadaan supermarket tersebut akan menambah biang kemacetan di Kota Medan.

Kita berharap Pemerintah Kota Medan jangan hanya kejar setoran untuk pribadi dan Kota Medan saja, tapi tak kalah pentingnya adalah rasa keamanan dan kenyamanan warga Kota, Ucapnya. Sebaiknya Pemerintah Kota Medan mengkaji ulang keberadaan supermarket brastagi di Jalan Imam Bonjol eks Hotel Tiara Medan.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru