Selasa, 29 September 2026

Napi Tanjung Gusta Kelola 2 Pabrik Sabu di Tembung

Administrator - Selasa, 06 September 2016 03:56 WIB
Napi Tanjung Gusta Kelola 2 Pabrik Sabu di Tembung

MEDAN | SUMUT24 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar pabrik sabu. Dari penggerebekan terhadap dua rumah yang dijadikan pembuatan narkoba ini, petugas berhasil mengamankan, ratusan alat-alat serta cairan bahan pembuat sabu.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun wartawan, pemilik pabrik sabu ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, narapidana (napi) kasus narkoba, Ega Halim (45). Ia mengendalikan operasional pabriknya itu melalui internet dari dalam penjara.

Saat digerebek Dit Narkoba Polda Sumut, tiga anak buah Ega yang mengelola pabrik barang haram itu pun berhasil diamankan, yakni Antoni alias Asen (34), warga Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung; Danny Tong alias AFU (51), warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung, dan Jhonni alias Aching (35), warga Jalan PWS, Medan Petisah.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting yang ditemui wartawan, Senin (5/9) mengatakan kedua lokasi yang digrebek yakni rumah yang berada di Jalan Pukat Banting I Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.

“Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pembuatan narkoba jenis sabu di dua lokasi itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti, yakni cairan dari kekuningan dari proses pembuatan sabu, 4 jerigen cairan methanol, cairan putih, 1 jerigen sisa methanol, 1 botol air mineral berisi cairan putih, 1 jerigen adonan yang telah dicampur epidrin, 1 ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, panci penyaring epidrin.

Kemudian, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, kompor elektrik, timbangan, kaca laboratorium, tongkat pengaduk, sabu-sabu dalam kemasan plastik bening, pil ekstasi, bong (alat isap), kaca pirex, korek api gas, sedotan, dan stoples plastik.

“Saat diinterogasi para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. Pengakuan mereka baru seminggu beroperasi dan belum ada hasilnya,” tambah Kombes Rina.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sejauh ini baru 4 tersangka, dan jika dalam pengembangan ada tersangka baru akan disampaikan ke rekan-rekan wartawan,” pungkas Rina. (W08/poto Albert Damanik)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru