Minggu, 23 Agustus 2026

Tempo 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

Administrator - Senin, 18 Oktober 2021 15:22 WIB
Tempo 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan
MEDAN I SUMUT24.co Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu utara. Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30) karyawan swasta dikediamannya. “Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi S.I.K S.H, Senin (18/10/21). Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/21) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. “Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya. Seteah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membacok leher korban hingga tewas dengan parang yang telah disiapkan. “Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya. Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah “Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan.” ungkapnya. Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. “Atas perbuatan sadis ini, Tersangka A N diancam dengan perkara  tindak  pidana, Pasal 340 Subs 338  dan  atau  365  ayat  (3)  dari  KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,  atau  penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya  20 tahun.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru