Minggu, 23 Agustus 2026

Polda Sumut Bekerja Profesional Tangani Kasus Liti Wari Iman Gea

Administrator - Sabtu, 09 Oktober 2021 17:42 WIB
Polda Sumut Bekerja Profesional Tangani Kasus Liti Wari Iman Gea
MEDAN | SUMUT24.co Polda Sumatera Utara akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir dan seorang pria berinisial BS yang diduga oknum preman. Sebelumnya, Liti Wari Iman Gea (37) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya seorang pria berinisial BS oknum preman pada 5 September 2021 lalu. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles dihalaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10) Malam. “Guna meredam Polemik yang terjadi ditengah masyarkat, penanganan perkara tersebut maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk Tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh Pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan,” ujar Kombes Pol. Hadi. Lanjut Kabid Humas, Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri. “Untuk kasus tersebut Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea,” ungkapnya sembari menerangkan, saat ini Tim sedang mengejar 2 (dua) pelaku lainnya yaitu DD, dan FR. “Kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi. Lanjut diterangkan Kombes Pol. Hadi, untuk kasus tersebut Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea tersebut. “Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya. “Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkapnya. Kombes Pol Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut. “Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” pungkasnya.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru