Minggu, 23 Agustus 2026

Polres Labuhan Batu Rehabilitasi 5 Pecandu Narkoba

Administrator - Kamis, 16 September 2021 10:20 WIB
Polres Labuhan Batu Rehabilitasi 5 Pecandu Narkoba

LABUHAN BATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Labuhan Batu Polda Sumut melepas keberangkatan 5 (lima) orang pecandu / penyalahgunaan narkoba. Pelepasan kelima pecandu narkoba tersebut langsung dipimpin Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan pejabat utama (PJU) Polres Labuhan Batu dan disaksikan para orang tua dan keluarga mereka, Kamis (16/9/2021).

Kelima korban penyalahguna narkoba ini dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Labuhan Batu dalam hal Satuan Reserse Narkoba dan akan menjalani Rehabilitas di Panti Rehab BRSKPN Insyaf Parmadi Putra yang berada di Kota Medan.

Adapun kelima orang penyalahguna narkoba tersebut yaitu, KFM (24) Warga Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT pada 5 September 2021.

Kemudian, RK (25) warga Jalan Pelita Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET pada 10 September 2021.

Lalu, MP (20) warga Jalan Siringo-ringo Binaraga Rantau Utara, Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya, ES pada 14 September 2021.

Selanjutnya, AK (25) warga Padang Bulan Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA pada 14 September 2021.

Dan terakhir AWP (18) warga Jalan Perisai Bakaran Bartu Rantau Selatan Labuhanbatu dimohonkan oleh ayah kandungnya berinisial PW pada 15 September 2021.

“Adapun kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba Insyaf Parmadi Putra di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah Kementerian Sosial RI,” kata Kapolres Labuhanbatu.

Dikatakan Kapolres bahwa kegiatan rehabilitasi ini adalah untuk kedua kalinya dilakukan pada Tahun 2021.

“Pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitas rehabilitasi kepada 16 orang korban penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalah guna narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Harapan kita semua kepada para residen/korban penyalahguna narkoba, supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti program rehab dengan sungguh-sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman-temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba,” ungkap Kapolres.

“Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahguna narkoba,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru