Minggu, 23 Agustus 2026

Kelas Pelayanan Publik Ombudsman Sumut Didominasi Mahasiswa

Administrator - Jumat, 10 September 2021 12:44 WIB
Kelas Pelayanan Publik Ombudsman Sumut Didominasi Mahasiswa

Medan I Sumut24.CO Kelas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ke-IV didominasi kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Hal tersebut diketahui setelah pendaftaran kelas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut angkatan ke-IV itu resmi ditutup.

Baca Juga:

“Kelas pelayanan publik angkatan ke-IV yang direncanakan dibuka langsung oleh pimpinan Ombudsman RI secara virtual pada hari Jumat, (17/9/2021) pukul 14.00 WIB,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut, Edward Silaban di Medan, Jumat (10/9/2021).

Mahasiswa dimaksud, lanjut Abyadi menjelaskan, berjumlah 30 orang yang berasal dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), serta Universitas Medan Area (UMA).

Kemudian, Universitas Simalungun, Universitas Prima Indonesia (UPMI), Sekolah Tinggi Perikanan Sibolga, Politeknik Tanjungbalai, Sekolah Tinggi Teologi Banua Niha Keriso Protestan Sundermann (STT BNKP Sundermann), Universitas Labuhanbatu, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Batubara, Universitas Alwasliyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal (Madina), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan dan Universitas Harapan.

“Bahkan, kelas pelayanan publik angkatan kali ini diikuti oleh Mahasiswa Unversitas Brawijaya Malang. Ada juga Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan Universitas Padjajaran Bandung serta dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Pendidik dan lain sebagainya,” jelas Abyadi.

Selain itu, kata Abyadi, program Kelas Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan didasari pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kemudian, mengacu juga pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 menyebutkan masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan publik. Pasal 35 juga menyebutkan bahwa masyarakat juga sebagai pengawas pelayanan publik,” pungkas Abyadi.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut, Edward Silaban menambahkan, di kelas pelayanan publik, para peserta diberi materi tentang apa itu pelayanan publik.

“Apa maladministrasi, apa Ombudsman RI dan bagaimana bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik. Dengan memahami semua materi ini, diharapkan masyarkat akan dapat berperan membantu Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Sehingga cita-cita bersama dalam mewujudkan perbaikan pelayanan publik dapat tercapai,” tambahnya.

Infromasi sebelumnya, guna memperluas jaringan kerja dan mengefektifkan penanganan laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Sumut kembali membuka Kelas Pelayanan Publik. Program ini awalnya merupakan ide Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ide ini kemudian dibahas dalam rapat internal Ombudsman RI Perwakilan Sumut. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru