Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
PADANGSIDIMPUAN I Sumut24.co Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan yang ke 23 kalinya antara Lobu Sitompul dkk, dengan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. SNHE), dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi tergugat dan penggugat dan pembuktian alat bukti surat, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga:
Sidang ke 23 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut pihak tergugat, diwakili Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Ahmad Aswin Diapari Lubis, SH dan Syamsir Alam Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan. Sedangkan pihak penggugat menghadirkan Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia Rumbi Sitompul SH, bersama anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk.
Pantauan di persidangan, sejak sidang di buka oleh Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH, saksi dari ke dua belah pihak baik tergugat maupun penggugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pada sidang berikutnya, Selasa 14 September 2021 mendatang, dengan agenda menghadirkan tambahan saksi tergugat dan penggugat serta tambahan alat bukti berupa surat asli.
Usai persidangan, Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, kepada wartawan terkait hasil persidangan mengatakan, bahwa agenda sidang tadinya yaitu pihak tergugat dan penggugat harus menghadirkan saksi. Tapi suatu dan lain hal untuk saksi yang harus kami hadirkan, sesuai dengan apa yang kami sampaikan di persidangan, maka dipertimbangkan oleh tergugat untuk menghadirkan saksi-saksinya pada sidang lanjutan.
” Jadi, semua itu akibat dari suatu hal yang tidak bisa kita sampaikan di persidangan dan pada sidang lanjutan kita akan menunjukkan bukti surat dan menghadirkan saksi tambahan, ” ungkap Rinaldi.
” Dalam persidangan tadi, kita bukan tidak menghadirkan saksi. Tapi saksi memang ada sesuatu hal dan kondisi yang tidak memungkinkan, apalagi pada sidang ke depan akan berlangsung 2 kaki dalam 1 minggu. Jadi kita anggap saja apa yang kami sampaikan tadi saksi memang ada halangan dan secara internal kita sepakati saja, ” ungkapnya.
Menurutnya, agenda acara pada sidang perdata, perlu pembuktian yang di bagi dalam dua pembuktian yakni pembuktian surat dan pembuktian saksi. Nah…pembuktian surat pada sidang sebelumnya telah di sampaikan baik oleh tergugat maupun penggugat.
Namun katanya, sebagaimana mestinya, sampai pada proses pembuktian belum ditutup, maka kepada pihak masih berhak menghadirkan bukti surat. Tetapi demi kelancaran dan ketertiban di persidangan, kita coba untuk di sepakati bersama agar tidak terjadi simpang siur terkait kebenaran bukti surat.
” Itu berakhir akan diajukan, karena setiap bukti surat yang di ajukan kepada pihak lawan (penggugat), pihak lawan juga akan mengambil sikap aktif fan reaktif. Jadi sampai kapan sidang akan selesai. Makanya pada sidang tadi, Majelis Hakim meminta agar para pihak di sidang lanjutan untuk yang terakhir kali mengajukan bukti surat dan pihak tergugat juga terakhir mengajukan saksi, sehingga Hakim dapat melanjutkan persidangan dengan acara selanjutnya, ” terangnya.
Rinaldi juga mengapresiasi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut secara profesional, porposional dan kami memastikan Majelis Hakim akan memberikan hak yang sama terhadap proses pembuktian sebagaimana hukum acara.
” Kita berharap, apapun itu, terkait hasil persidangan tetap betjalan sesuai substansi sebagaimana yang kita pikirkan, ” ucap dia.zal
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News