Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Tanjungmorawa I Sumut24.co Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS), resmi melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang di Lubukpakam, untuk membantu mencarikan solusi terkait persoalan garapan tanah Negara yang mereka kelola sesuai dengan menurut keterangan berlaku umum/seperti diketahui oleh publik, bahwa lahan PTPN2 itu sebagian sudah dilepaskan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Karena hingga kini, keterbukaan tentang informasi secara resmi atas berapa luas dan dimana saja titik-titik pelepasan lahan tersebut dilepaskan dari HGU PTPN2 belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Muhammad Amin, selaku Direktur Eksekutif Komunitas CTS mengatakan, surat tertanggal 7 September 2021, No. : 45/KomunitasCTS/Dir/IX/2021 berisikan bundel copy surat menyurat dan kliping itu, berisikan perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Mengambil Keputusan Mengarah untuk Lahir Kebijakan dari Pemerintah.
“Mengingat bahwa saat ini dilapangan ternyata PTPN2 memiliki model atau perencanaan untuk melakukan pembangunan melalui anak perusahaannya PT Nusa Properti, maka rencana itu patut menjadi pertanyaan bagi DPRD. Karena pada konsep dasarnya PTPN2 dilahirkan Negara untuk melakukan tata kelola untuk menghasilkan pendapatan bagi Negara dengan uang Negara dari sektor perkebunan. Tapi ternyata, sekarang PTPN2 akan melakukan kebijakan bergerak dibisnis lain yakni property, tentu hal itu mempunyai konsekuensi hukum,” kata Amin di Tanjungmorawa, Kamis (9/9/2021).
Secara rinci dijelaskannya, konsekuensi hukumnya patut bagi masyarakat khususnya melalui wakil rakyat di DPRD Deliserdang untuk ditelisik yaitu: 1. Lahirnya entitas baru di lingkup PTPN2, yang tentu adalah menggunakan uang Negara yang dipisahkan dan karena mempunyai bidang berbeda dengan PTPN2, maka patut dipertanyakan dasar hukum dan kebijakan terhadap hal itu. 2. Jikapun memang secara sah bahwa entitas baru anak perusahaan PTPN2 itu ada, bukan berarti menurut Undang-Undang Pokok Agraria bahwa entitas baru itu seketika bisa mendapatkan hak dari negara terkait HGU tersebut dari PTPN2. 3. Jika entitas anak perusahaan tersebut hendak berbisnis dalam konteks properti, tentu lahan yang dipakai adalah harus berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). 4. Jika memang harus terjadi perubahan dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan tentu ini mempunyai proses yang patut untuk dicermati oleh DPRD Kabupaten Deliserdang. 5. Kami berharap agar DPRD Deliserdang bisa memfasilitasi, membuka dan menunjukkan secara terbuka kepada masyarakat tentang lahan HGU PTPN2 yang selama ini terbukti ditelantarkan yang mana faktanya dikuasai oleh rakyat yaitu penggarap serta sudah dibangun, sekarang tidak mungkin seketika akan dikuasai sewenang-wenang oleh entitas baru itu seperti puluhan tahun yang lalu saat induk perusahaannya mendapatkan HGU. 7. Undang-undang Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja mensyaratkan dan sudah memberi peluang-peluang kepada masyarakat bahwa badan-badan hukum yang tidak mampu menata kelola tanah negara seperti yang seharusnya, maka hal tersebut dapat dipertimbangkan untuk diambil oleh Bank Tanah untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Keseluruhan hal di atas kami mohonkan kepada Bapak Ketua DPRD Deliserdang agar secara politik, pengawasan dan hukum bisa membantu masyarakat untuk menemukan porsi solusi yang baik dan sekaligus tidak merugikan Negara. Sebab jikalau terjadi penyimpangan kewenangan terhadap kebijakan atas tanah negara tetsebut, tentu itu akan menjadi temuan bagi aparat hukum. Dan ini secara khusus sedang kami persiapkan laporannya secara terpisah,” tandasnya.
Intinya, dikemukakan Amin, bahwa tata kelola manajemen dari PTPN2 selama ini tidak pro kepada Negara apalagi kepada masyarakat.
“Terlihat bahwa PTPN2 kerap merugi dan tidak berkontribusi kepada Negara seperti layaknya BUMN perkebunan lain di Indonesia, namun tiba-tiba melalui anak perusahaannya hendak berbisnis property di atas ex lahan HGU PTPN2 yang sudah dilepas kepada masyarakat,” pungkas Amin.
Surat CTS tersebut turut ditembuskan kepada Perwakilan BPK RI Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Sumut, Kajati Sumut, Bupati Deliserdang, Kajari Deliserdang, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Deliserdang, Dirut PTPN Holding, Dirut PTPN2, Kapolres Deliserdang dan Camat Tanjungmorawa.red
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
kota
Hari Jadi Polwan ke78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
kota
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
kota
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
kota
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
News
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
kota
Sukhairi Nasution Resmi Pimpin DMI Madina 20262031, Sekda Afrizal Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban
kota
Langkah Tegas Madina Hadapi PETI, Satgas Siapkan Personel untuk Operasi Lapangan
kota
Bawa Nama Madina ke Panggung Nasional, Bupati Saipullah Nasution Raih Penghargaan IIGCE 2026
News
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
News