Minggu, 23 Agustus 2026

Polres Labuhan Batu Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu, 2 Pucuk Senpi Rakitan Turut Diamankan

Administrator - Senin, 23 Agustus 2021 14:10 WIB
Polres Labuhan Batu Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Shabu, 2 Pucuk Senpi Rakitan Turut Diamankan

LABHAN BATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu shabu pada hari, Minggu (22/8/2021).

 

Adapun pengedar shabu dimaksud bernam, Idar (34) warga Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

 

Selain menangkap Idar, polisi juga berhasil mengamankan 2 (dua) pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan pendek.

 

Penangkapan tersangka pengedar sabu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denni Kurniawan SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, dalam press rilisnya di Mapolres Labuhanbatu, Senin (23/8/2021).

 

“Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana, saat itu ia sedang menunggu pembeli sabu di sebuah lokasi permainan bilyar. Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke atas tanah tepat di bawah tempat duduknya,” kata Kapolres Labuhanbatu.

 

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didmapingi Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono STrK dan personel lainnya.

 

“Dari tersangka juga disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai Rp700.000, tas pinggang, kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan tesla, dan timbangan elektrik warna hitam,” urai Kapolres Labuhan Batu.

 

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan sudah dua bulan menjual sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200.00.

 

“Adapun sabu itu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka. Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO,” jelas Kapolres Labuhan Batu.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denni Kurniawan SIK MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru