Minggu, 23 Agustus 2026

Terlibat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Ditangkap di Kualanamu

Administrator - Sabtu, 21 Agustus 2021 17:54 WIB
Terlibat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Ditangkap di Kualanamu

MEDAN I SUMUT24.co Tersangka H MAEP tertunduk lesu. Mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada tahun 2020 itu, ditangkap tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kuala Namu, Sabtu (21/8) sekira jam 19.15 WIB.

Baca Juga:

Dia ditangkap terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp2.499.769.520. Tim dari Kejari Langkat itu, sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara internasional tersebut, Sabtu (21/8) sejak jam 15.00 WIB.

“Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Sabtu (21/8/2021) malam.

berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama tersangka H MAEP. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan,” kata pria yang akrab dengan awak media itu.

Dikerahui, kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.

Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp4,48 Milyar dan mengalami perubahan menjadi Rp2,499 milyar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat. Seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.

Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan. Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura, sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru