Minggu, 23 Agustus 2026

Usut Tuntas Penggunaan DD Buluhtellang Tahun 2020

Administrator - Rabu, 04 Agustus 2021 12:26 WIB
Usut Tuntas Penggunaan DD Buluhtellang Tahun 2020

PAKPAK BHARAT I SUMUT24.CO Berdasarkan dengan adanya per Undang-Undangan yang mengatur UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

Baca Juga:

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya.

Pantauan sumut24co dilapangan tidak sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008, Pasalnya Pj.Kades Buluhtellang yang pengguna anggaran dana desa tahun 2020 berkali-kali dimintai keterangan lewat HP selulernya(WA) tentang berapa dana yang digunakan untuk pembangunan tembok penahan tersebut, namun Pj. Kades Buluhtellang sampai sekarang ini belum memberikan keterangan dana yang digunakannya.

“Sehubungan dengan bukti dilapangan yang ditemukan oleh masyarakat desa buluhtellang untuk volume kegiatan tersebut kurang lebih puluhan meter, jadi kami masyarakat menduga Pj.Kepala desa Serta Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) Kolusi Korupsi Nepotisme(KKN),”.

Boangmanalu Dan M, Masyarakat Desa Buluhtellang mengharapkan untuk Penegak HUKUM Kabupaten pakpak bharat agar segera turun tangan menindak tegas kerana Hukum bagi pelakunya pungkasnya.(rbm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru