Minggu, 23 Agustus 2026

Wagub Sumut Usulkan Permudah Izin Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3

Administrator - Kamis, 29 Juli 2021 11:52 WIB
Wagub Sumut Usulkan Permudah Izin  Perusahaan Pengelolaan Limbah Medis B3

MEDAN I Sumut24.co Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar Sumut dapat diberi kemudahan dalam pengurusan izin bagi perusahaan untuk mengelola limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Musa Rajekshah saat menghadiri Rapat Koordinasi Arahan Presiden Tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring, Rabu (28/7) malam, di Rumah Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud, Medan.

Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck menjelaskan, sejak tahun 2020, akibat pandemi Covid-19, limbah B3 Sumut mengalami lonjakan signifikan, baik limbah medis maupun non medis. “Memang, dari tahun 2016 hingga 2021, limbah B3 kita melonjak pada tahun 2020 untuk limbah medis,” ujar Ijeck.

Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan, bukan berarti hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena, secara prinsipnya, jelas Ijeck, perusahaan yang mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan.

“Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya masih ada yang nakal, hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan, mengingat banyak masyarakat kita yang masih menggunakan air tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ijeck menerangkan, Provinsi Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten/kota, baik milik Pemkab/Pemko, Pemprov dan Pemerintah Pusat. Selain itu juga terdapat sebanyak 609 unit Puskesmas.

“Namun sejauh ini baru satu perusahaan pengelola yang beroperasi tahun 2020 lalu, yang sudah bisa melakukan pembakaran incinerator, walaupun ada beberapa rumah sakit yang mengelola sendiri,” jelas Ijeck.

Selain itu, Ijeck menambahkan, ada beberapa pengangkut dan pengumpul yang mengangkut limbah B3 ke Cileungsi, Tanggerang Selatan. Karenanya, Ijeck merasa senang jika Pemerintah Pusat mempermudah perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan menyampaikan keinginan Sumut ini ke Presiden Jokowi. Menurutnya laporan yang disampaikan oleh Sumut sudah cukup aktual, sehingga bisa dijadikan contoh.

Dia menuturkan, pada dasarnya pembakaran limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat Celsius melalui incinerator. Selama ini, dia juga mengakui persoalannya terkendala dengan pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau.

Penggunaan incinerator, jelas Budi, juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan terseleksi. “Semoga apa yang dilakukan ini dapat bermanfaat untuk bangsa,” tutup Budi.

Peserta rapat di antaranya Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan, Mewakili Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Walikota Medan, Walikota Surabaya, Walikota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara, serta hadir mendampingi Wakil Gubernur Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Tengku Amri Fadli.w03

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Padangsidimpuan Gelar GASPOL Perempuan dan Sambangi Panti Jompo
Hari Juang Polri 2026 di Padang Lawas: Kapolres Dodik Yuliyanto Tegaskan Semangat Pengabdian
1 Hektare Lahan Bawang Putih Ditanam di Madina, Kapolres: Ketahanan Pangan Harus Diperkuat
Ngaku Ambil AC dan Genset Tanpa Izin, Pemuda 22 Tahun Berurusan dengan Polisi
Petani 48 Tahun di Tapsel Tewas di Saluran Sawah, Sebelumnya Sempat Muntah Usai Makan Kacang
komentar
beritaTerbaru